Abstract:
Penelitian ini didasarkan pada kondisi bentuk pertanggungjawaban terhadap
kelalaian dokter dalam pelayanan kesehatan yang menyebabkan pasien luka
berat dan kematian. Pada umumnya, pertanggungjawaban pidana hanya
dimintakan kepada pihak dokter. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah
apakah pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan kepada dokter
atau rumah sakit sebagai korporasi juga dapat dimintakan
pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini akan dikaji oleh penulis
menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk melihat
apakah rumah sakit sebagai korporasi yang mempekerjakan dokter
bertanggung jawab secara pidana atas tindakan melawan hukum yang
dilakukan oleh pekerjanya. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa
sebaiknya perumus Undang-Undang Kesehatan 2023 mempertimbangkan
untuk memasukkan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana rumah
sakit terhadap kelalaian dokter yang mengakibatkan pasien luka berat atau
kematian, agar tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja rumah
sakit tidak dikecualikan dari pengaturan hukum pidana.