Abstract:
Perubahan iklim merupakan fenomena universal yang salah satu dampak perubahan iklim
yaitu naiknya permukaan air laut. Naiknya permukaan air laut dapat mengancam eksistensi suatu
negara yang memiliki kepentingan terkait laut yang dimana dalam hal ini Indonesia juga
terdampak sebagai negara kepulauan dengan penarikan garis pangkal kepulauan. Masalah lebih
lanjut dan yang paling signifikan yaitu jika pada pulau tersebut telah ditempatkan titik -
titik koordinat yang digunakan untuk melakukan pengukuran garis pangkal yang dimana di
Indonesia adalah garis pangkal kepulauan. Peristiwa ini tentu akan mengakibatkan bergeser dan
tenggelamnyanya garis pangkal sehingga memengaruhi pengaturan negara yang memiliki
kepentingan dengan laut terkait posisi batas - batas maritimnya. Dengan adanya fenomena ini
dapat menimbulkan problem sekaligus tantangan baru bagi hukum internasional utamanya dalam
hukum laut internasional tentang status hukum terkait pengaturan garis pangkal suatu negara jika
adanya pergeseran dan perubahan titik - titik pengukuran garis pangkal akibat adanya kenaikan
permukaan laut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode
penelitian yuridis normatif menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji adalah penelitian yang
dilakukan dengan menggunakan studi pustaka dan penelusuran kepada peraturan juga dengan
literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti.