Abstract:
HCCH 2019 Judgments Convention merupakan salah satu konvensi internasional yang di
dalamnya mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dalam bidang
perdata dan komersial. Dengan tujuan mempromosikan akses kepada keadilan yang
efektif, HCCH 2019 Judgments Convention menjadi kulminasi dari pengaturan pengakuan
dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang telah dilakukan sejak lama. Pada saat
ini, Indonesia sedang menggagas pembaruan dari Hukum Perdata Internasional di
Indonesia lewat RUU HPI sehingga muncul pertanyaan apakah perlu juga Indonesia untuk
mengaksesi HCCH 2019 Judgments Convention.
Di Indonesia sendiri, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing saat ini belum
dapat dilakukan, dasar dari pengaturan tersebut adalah Pasal 436 RV. Pengakuan dan
pelaksanaan putusan pengadilan asing menjadi salah isu penting di dalam Hukum Perdata
Internasional sehingga perlu untuk mengevaluasi kembali pengaturan tersebut. Pengakuan
dan pelaksanaan putusan pengadilan asing berhubungan dengan asas- asas resiprositas
dan teritorial, sehingga perlu dibahas secara komprehensif bagaimanakah dampak jika
Indonesia mengaksesi HCCH 2019 Judgments Convention terhadap asas resiprositas dan
teritorial.