dc.contributor.advisor |
Soetoprawiro, Koerniatmanto |
|
dc.contributor.author |
Rayadina, Andina Witri |
|
dc.date.accessioned |
2024-11-06T09:03:27Z |
|
dc.date.available |
2024-11-06T09:03:27Z |
|
dc.date.issued |
2024 |
|
dc.identifier.other |
skp46585 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/19338 |
|
dc.description |
5660 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia dan unsur dalam kesejahteraan membuat negara
wajib memastikan masyarakatnya mendapatkan pelayanan kesehatan merata dan memenuhi standar
kualitas tertentu. Upaya Kesehatan masyarakat harus didukung oleh pendanaan yang mencukupi,
teralokasi secara adil, termanfaatkan secara berhasil dan berdaya guna sehingga meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat. Ketentuan mandatory spending kesehatan yang awalnya sebagai
penjamin adanya pelayanan kesehatan kepada masyarakat dihapus dalam Undang-Undang
Kesehatan terbaru Nomor 17 Tahun 2023. Hal tersebut menimbulkan beberapa kekhawatiran dengan
dihapusnya mandatory spending kesehatan dan anggaran yang hanya dilaksanakan menggunakan
penganggaran berbasis kinerja. Dengan dihilangkannya mandatory spending, pemerintah tidak
mempunyai batasan minimal dalam mengalokasikan dana kesehatan sehingga dikhawatirkan
pemerintah akan melalaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis merasa penting untuk menelusuri tujuan penghapusan
ketentuan mandatory spending dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan
bagaimana dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Hasil penelitian ini menemukan
bahwa alasan dihapusnya kebijakan mandatory spending kesehatan dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 karena dibutuhkan alokasi anggaran kesehatan yang merata serta lebih fleksibel
sehingga dapat menciptakan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar kualitas tinggi. Selain itu,
alasan lain yang mendasari penghapusan ketentuan mandatory spending adalah implementasi yang
tidak efektif dan efisien karena tidak mencapai sasaran kinerja. Dampak penghapusan mandatory
spending dalam bidang kesehatan membuat aliran dana kesehatan menjadi lebih fleksibel. Rencana
Induk Kesehatan menjadi pijakan awal dalam pelayanan kesehatan dan sebagai tolak ukur serta
bentuk kepastian hukum bagi masyarakat dalam pembangunan kesehatan, sehingga lebih
memprioritaskan pada capaian program sasaran atau kinerja yang akan dilakukan alih-alih hanya
untuk mengejar suatu angka tertentu. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
MANDATORY SPENDING |
en_US |
dc.subject |
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA |
en_US |
dc.subject |
PELAYANAN KESEHATAN |
en_US |
dc.title |
Implikasi penghapusan Mandatory Spending di bidang kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6052001005 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDK8978880024 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|