Implikasi penghapusan Mandatory Spending di bidang kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Rayadina, Andina Witri
dc.date.accessioned 2024-11-06T09:03:27Z
dc.date.available 2024-11-06T09:03:27Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46585
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19338
dc.description 5660 - FH en_US
dc.description.abstract Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia dan unsur dalam kesejahteraan membuat negara wajib memastikan masyarakatnya mendapatkan pelayanan kesehatan merata dan memenuhi standar kualitas tertentu. Upaya Kesehatan masyarakat harus didukung oleh pendanaan yang mencukupi, teralokasi secara adil, termanfaatkan secara berhasil dan berdaya guna sehingga meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ketentuan mandatory spending kesehatan yang awalnya sebagai penjamin adanya pelayanan kesehatan kepada masyarakat dihapus dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru Nomor 17 Tahun 2023. Hal tersebut menimbulkan beberapa kekhawatiran dengan dihapusnya mandatory spending kesehatan dan anggaran yang hanya dilaksanakan menggunakan penganggaran berbasis kinerja. Dengan dihilangkannya mandatory spending, pemerintah tidak mempunyai batasan minimal dalam mengalokasikan dana kesehatan sehingga dikhawatirkan pemerintah akan melalaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis merasa penting untuk menelusuri tujuan penghapusan ketentuan mandatory spending dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Hasil penelitian ini menemukan bahwa alasan dihapusnya kebijakan mandatory spending kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 karena dibutuhkan alokasi anggaran kesehatan yang merata serta lebih fleksibel sehingga dapat menciptakan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar kualitas tinggi. Selain itu, alasan lain yang mendasari penghapusan ketentuan mandatory spending adalah implementasi yang tidak efektif dan efisien karena tidak mencapai sasaran kinerja. Dampak penghapusan mandatory spending dalam bidang kesehatan membuat aliran dana kesehatan menjadi lebih fleksibel. Rencana Induk Kesehatan menjadi pijakan awal dalam pelayanan kesehatan dan sebagai tolak ukur serta bentuk kepastian hukum bagi masyarakat dalam pembangunan kesehatan, sehingga lebih memprioritaskan pada capaian program sasaran atau kinerja yang akan dilakukan alih-alih hanya untuk mengejar suatu angka tertentu. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject MANDATORY SPENDING en_US
dc.subject PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA en_US
dc.subject PELAYANAN KESEHATAN en_US
dc.title Implikasi penghapusan Mandatory Spending di bidang kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001005
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8978880024
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account