Abstract:
Bahwa kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai tindak pidana serius dan termasuk
dalam extra ordinary crime tentu tidak cukup untuk memberantas tindak pidana narkotika ini
jika hanya dilakukan dengan suatu pembentukan peraturan, bahwa dengan peraturan yang ada
penegak hukum perlu suatu cara lain untuk memberatas tindak pidana narkotika. Salah satunya
ialah dengan bekerja sama dengan satu pelaku yang terlibat dalam kejahatan itu. Namun sampai
saat ini bentuk perlindungan yang diberikan kepada Justice Collaborator masih kurang dan
belum tegas dalam mengatur beberapa hal dan terdapat kekurangan dan kekosongan hukum
yang mengatur Justice Collaborator. Dan dalam hal ini menyebabkan beberapa hal – hal yang
menentukan seseorang di terima sebagai Justice Collaborator