dc.description.abstract |
Saat ini perkembangan teknologi tidak hanya berhenti sampai komputer pribadi, internet
ataupun perangkat mobile. Manusia pun mulai mengembangkan teknologi yang bernama
Kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence). Kecerdasan artifisial ada di beberapa bidang
salah satunya bidang transportasi. Kecerdasan artifisial pada bidang transportasi adalah
teknologi kecerdasan artifisial ini bertipe kendaraan otonom atau Autonomous Driving. Pada
dasarnya teknologi Kecerdasan artifisial tidak memiliki jiwa dan hanya beroperasi berdasarkan
instruksi yang diberikan oleh manusia. Dengan demikian, menimbulkan suatu dilema besar
apakah teknologi Kecerdasan artifisial khususnya kendaraan otonom dapat dimintakan
pertanggungjawaban, mengingat kendaraan otonom juga dapat menyebabkan kerugian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah sistem Kecerdasan artifisial dapat
dikategorikan sebagai subjek hukum pidana menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang didapatkan bersumber dari
berbagai peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur. Kecerdasan artifisial belum
diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia seperti UU LLAJ dan UU ITE. Namun
berdasarkan analisis dalam peraturan UU LLAJ, Kecerdasan artifisial dengan tipe kendaraan
otonom adalah bentuk transportasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hal ini dikarenakan Kecerdasan artifisial tipe kendaraan otonom di Indonesia dikategorikan
sebagai mobil penumpang. Dengan demikian, dalam hal ini berdasarkan UU LLAJ yang dapat
dipertanggungjawabkan atas kecerobohan atau kelalaian adalah pengemudi. Dengan adanya
kelalaian ini maka pengemudi tersebut dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan yang ada di
KUHP dan UU LLAJ. Mengingat ketentuan AI tipe kendaraan otonom yang sudah beredar di
masyarakat hanya mencapai level 3 yang berarti kendaraan tersebut tidak secara penuh otonom.
Oleh karena hal tersebut maka kecerdasan artifisial tipe kendaraan otonom ini tidak dapat
dikategorikan sebagai subjek hukum terutama subjek hukum pidana. Akan tetapi pada masa
yang akan datang teknologi kendaraan otonom level 4 dan level 5 akan mulai muncul ke pasar
terutama di Indonesia, oleh karena itu penting untuk mempunyai pengaturan tentang kendaraan
yang sudah dapat berkendara secara otonom total atau tanpa adanya intervensi manusia. |
en_US |