Pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat penggunaan kecerdasan Artifisial Tipe kendaraan otonom

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Nefa Claudia
dc.contributor.advisor Juanita, Grace
dc.contributor.author Amiranto, Ilham Arrahman
dc.date.accessioned 2024-11-06T07:51:43Z
dc.date.available 2024-11-06T07:51:43Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46599
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19334
dc.description 5690 - FH en_US
dc.description.abstract Saat ini perkembangan teknologi tidak hanya berhenti sampai komputer pribadi, internet ataupun perangkat mobile. Manusia pun mulai mengembangkan teknologi yang bernama Kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence). Kecerdasan artifisial ada di beberapa bidang salah satunya bidang transportasi. Kecerdasan artifisial pada bidang transportasi adalah teknologi kecerdasan artifisial ini bertipe kendaraan otonom atau Autonomous Driving. Pada dasarnya teknologi Kecerdasan artifisial tidak memiliki jiwa dan hanya beroperasi berdasarkan instruksi yang diberikan oleh manusia. Dengan demikian, menimbulkan suatu dilema besar apakah teknologi Kecerdasan artifisial khususnya kendaraan otonom dapat dimintakan pertanggungjawaban, mengingat kendaraan otonom juga dapat menyebabkan kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah sistem Kecerdasan artifisial dapat dikategorikan sebagai subjek hukum pidana menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang didapatkan bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur. Kecerdasan artifisial belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia seperti UU LLAJ dan UU ITE. Namun berdasarkan analisis dalam peraturan UU LLAJ, Kecerdasan artifisial dengan tipe kendaraan otonom adalah bentuk transportasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini dikarenakan Kecerdasan artifisial tipe kendaraan otonom di Indonesia dikategorikan sebagai mobil penumpang. Dengan demikian, dalam hal ini berdasarkan UU LLAJ yang dapat dipertanggungjawabkan atas kecerobohan atau kelalaian adalah pengemudi. Dengan adanya kelalaian ini maka pengemudi tersebut dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP dan UU LLAJ. Mengingat ketentuan AI tipe kendaraan otonom yang sudah beredar di masyarakat hanya mencapai level 3 yang berarti kendaraan tersebut tidak secara penuh otonom. Oleh karena hal tersebut maka kecerdasan artifisial tipe kendaraan otonom ini tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum terutama subjek hukum pidana. Akan tetapi pada masa yang akan datang teknologi kendaraan otonom level 4 dan level 5 akan mulai muncul ke pasar terutama di Indonesia, oleh karena itu penting untuk mempunyai pengaturan tentang kendaraan yang sudah dapat berkendara secara otonom total atau tanpa adanya intervensi manusia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KECELAKAAN LALU LINTAS en_US
dc.subject PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA en_US
dc.subject KECERDASAN ARTIFISIAL en_US
dc.subject KENDARAAN OTONOM en_US
dc.title Pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat penggunaan kecerdasan Artifisial Tipe kendaraan otonom en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901261
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0430038401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account