Abstract:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVIII/2020 memiliki dampak
signifikan terhadap pengaturan jaminan sosial bagi pensiunan Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVIII/2020
menyatakan perpindahan ASABRI selaku penyelenggara jaminan sosial bagi TNI
yang mana harus bertransformasi ke BPJS tidak dapat dilaksanakan, karena
perpindahan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait, putusan Mahkamah
Konstitusi, serta doktrin hukum terkait dengan hak-hak sosial dan keadilan dalam
konteks jaminan sosial bagi pensiunan TNI.
Hasil analisis dalam penelitian ini menyoroti sebelum putusan tersebut, PT
ASABRI bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan sosial bagi TNI, sesuai
dengan Undang-Undang SJSN. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang
BPJS, peralihan atau transformasi PT ASABRI ke BPJS menghadapi tantangan
hukum. Permohonan judicial review terhadap Pasal 57 Huruf e dan Pasal 65 Ayat
(1) Undang-Undang BPJS dalam perkara Nomor 6/PUU-XVIII/2020 menghasilkan
putusan yang menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut inkonstitusional karena
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga implikasi dari putusan
Mahkamah Konstitusi ini menyebabkan perubahan dalam pengaturan badan
penyelenggara jaminan sosial, dengan PT ASABRI tidak lagi diharuskan
bergabung dengan BPJS.