Abstract:
Pencipta lagu memiliki hak cipta atas karyanya, yang menjadi sengketa adalah
pelanggaran hak cipta. Menyanyikan lagu tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta
lalu tidak membayar royalti pada pencipta atau pemegang hak cipta lagu adalah suatu
pelanggaran Hak Cipta. Penelitian ini menganalisis siapakah yang harus bertanggung
jawab untuk membayar royalti atas pelanggaran hak cipta yang dialami oleh X sebagai
pemegang hak cipta, lalu bagaimanakah upaya yang dapat ditempuh oleh X sebagai
pemegang hak cipta.