Abstract:
Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi untuk melindungi dan
melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem yang ada di dalamnya. Gajah
Sumatera sebagai salah satu hewan yang di lindungi di Indonesia,
keberlangsungan hidupnya harus dijamin oleh negara. Pada tahun 1989
Pemerintah membuat taman nasional way kambas sebagai pusat konservasi dan
pelatihan untuk gajah dalam menjaga populasi gajah yang terancam punah.
Dalam penulisan hukum berbentuk skripsi yang menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif, akan dijelaskan apa saja kewajiban yang perlu dipenuhi oleh
Pemerintah dalam meningkatkan populasi gajah di Kawasan konservasi gajah way
kambas serta tindakan-tindakan hukum yang telah diatur di dalam peraturan
perundang-undangan.
Berdasakan Analisa tersebut didapatkan kesimpulan, bahwa Pemerintah membuat
konservasi gajah di way kambas bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan
hidup gajah yang sudah terancam punah. Namun sejak berdirinya konservasi gajah
di way kambas ini populasi gajah tidak meningkat tiap tahunnya. Menurunnya
populasi gajah di Indonesia tidak hanya di sebabkan oleh faktor alam tetapi ada
juga faktor non alam yaitu berkurangnya habitat gajah karena wilayahnya yang
menyempit disebabkan oleh masyarakat yang membuat lahan perkebunan atau
perindustrian. Dan masih ada kekurangan di dalam peraturan-peraturan.