Analisis perlindungan kreditor asing dalam persoalan kepailitan berdasarkan hukum posistif Indonesia (Studi kasus terkait putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat 7/PDT.SUSPKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST JO. Putusan Mahkamah Agung 482K/PDT.SUS-PAILIT/2016)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Allivah, Andini Nurul
dc.date.accessioned 2024-11-06T07:26:42Z
dc.date.available 2024-11-06T07:26:42Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46611
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19329
dc.description 5701 - FH en_US
dc.description.abstract Permasalahan likuiditas dapat menempatkan perusahaan, dalam posisi tidak dapat memenuhi prestasi yakni pemenuhan pembayaran pada tanggal sebelum jatuh tempo. Upaya hukum yang dapat diajukan oleh Debitur yang mengalami kesulitan membayar mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) ke Pengadilan Niaga. PKPU ditujukan sebagai alternatif penyelesaian piutang dengan cara restrukturisasi utang melalui Rencana Perdamaian oleh Debitur yang diawasi oleh Pengurus. Utang menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK PKPU”) merupakan suatu kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor (“Utang”). PKPU yang dilajukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), menimbulkan keadaan tidak diakuinya tagihan milik beberapa kreditor salah satunya ialah Standard Charted Bank, Cabang Singapura (“SCB”) yang memegang corporate guarantee dengan gadai saham milik AKT sebesar 90%. Bantahan yang dikirimkan oleh Pengurus, menjadikan utang SCB milik kreditor menjadi tidak diakui dan dapat dibayarkan. Penelitian ini berfokus pada bagaimana pelindungan hukum bagi kreditor pemegang jaminan yang tagihannya ditolak, serta untuk menelusuri apakah pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 7/PDT.SUSPKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST JO. Putusan Mahkamah Agung 482K/PDT.SUS-PAILIT/2016 telah sesuai dengan prinsipprinsip yang terkandung dalam UUK PKPU. Penelitian dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan, didapatkan bahwa tidak terdapat pelindungan hukum bagi SCB dalam persoalan PKPU Sukarela baik di tingkat pertama maupun upaya hukum kasasi. Utang milik SCB tetap tidak diakui dan tidak dapat dibayarkan, serta dalam pertimbangan hakim tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUK PKPU yakni prinsip integrasi, prinsip keadilan, dan keseimbangan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG en_US
dc.subject PUTUSAN PENGADILAN en_US
dc.subject KREDITUR en_US
dc.title Analisis perlindungan kreditor asing dalam persoalan kepailitan berdasarkan hukum posistif Indonesia (Studi kasus terkait putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat 7/PDT.SUSPKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST JO. Putusan Mahkamah Agung 482K/PDT.SUS-PAILIT/2016) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901155
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8956450022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account