dc.description.abstract |
Permasalahan likuiditas dapat menempatkan perusahaan, dalam posisi tidak
dapat memenuhi prestasi yakni pemenuhan pembayaran pada tanggal sebelum
jatuh tempo. Upaya hukum yang dapat diajukan oleh Debitur yang mengalami
kesulitan membayar mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“PKPU”) ke Pengadilan Niaga. PKPU ditujukan sebagai
alternatif penyelesaian piutang dengan cara restrukturisasi utang melalui
Rencana Perdamaian oleh Debitur yang diawasi oleh Pengurus. Utang menurut
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK PKPU”) merupakan suatu kewajiban
yang dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun
mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian
hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang
wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor
untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor (“Utang”). PKPU
yang dilajukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), menimbulkan keadaan
tidak diakuinya tagihan milik beberapa kreditor salah satunya ialah Standard
Charted Bank, Cabang Singapura (“SCB”) yang memegang corporate
guarantee dengan gadai saham milik AKT sebesar 90%. Bantahan yang
dikirimkan oleh Pengurus, menjadikan utang SCB milik kreditor menjadi tidak
diakui dan dapat dibayarkan. Penelitian ini berfokus pada bagaimana
pelindungan hukum bagi kreditor pemegang jaminan yang tagihannya ditolak,
serta untuk menelusuri apakah pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat 7/PDT.SUSPKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST JO. Putusan
Mahkamah Agung 482K/PDT.SUS-PAILIT/2016 telah sesuai dengan prinsipprinsip
yang terkandung dalam UUK PKPU. Penelitian dengan metode yuridis
normatif melalui studi kepustakaan, didapatkan bahwa tidak terdapat
pelindungan hukum bagi SCB dalam persoalan PKPU Sukarela baik di tingkat
pertama maupun upaya hukum kasasi. Utang milik SCB tetap tidak diakui dan
tidak dapat dibayarkan, serta dalam pertimbangan hakim tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUK PKPU yakni prinsip integrasi,
prinsip keadilan, dan keseimbangan. |
en_US |