Abstract:
Penggunaan AI (Artificial Intelligence) dalam penciptaan karya seni telah menjadi
fenomena menarik dan kompleks. Analisis ini bertujuan untuk menganalisis
orisinalitas serta batasan-batasan perlindungan hukum atas karya seni yang
diciptakan menggunakan bantuan AI ditinjau dari Undang-undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Meskipun AI memfasilitasi proses kreatif,
tantangan hukum masih ada. Pentingnya memahami orisinalitas tidak hanya dari
segi teknis atau kreatif, tetapi juga sebagai pertimbangan hukum yang mendalam.
Analisis menunjukkan bahwa penggunaan AI dapat diakui sebagai orisinal merujuk
pada hukum-hukum internasional dan yurisprudensi di Amerika. Selain itu,
meskipun AI dapat mempermudah seniman, karya seni yang dihasilkan mungkin
tidak mendapat perlindungan hak cipta jika tidak memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku. Tiga variabel utama dalam UU Hak Cipta (orisinalitas, asas fiksasi, dan
karya hasil transformatis dan fair use) menjadi penilaian kritis, di mana orisinalitas
dan asas fiksasi dapat terpenuhi, tetapi kendala muncul pada karya hasil
transformatif dan fair use.