Abstract:
Memorandum Hukum ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak cipta dalam
konteks plagiarisme pada karya tulis di Wattpad, melalui kasus fiktif antara
Sentosa, penulis Indonesia, dan Theo, pelaku plagiarisme di Amerika Serikat.
Fokusnya adalah pada tantangan hukum dalam melindungi hak kekayaan
intelektual di era digital, menyoroti pelanggaran hak cipta melalui plagiarisme.
Kasus Sentosa dan Theo dijadikan ilustrasi untuk menunjukkan bagaimana
pelanggaran hak cipta dapat terjadi lintas negara dan bagaimana hukum hak cipta
internasional, seperti Konvensi Bern, serta hukum domestik masing-masing negara,
seperti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia
dan Copyright Act di Amerika Serikat, diterapkan dalam kasus tersebut. Dokumen
ini juga menjelaskan langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh Sentosa,
termasuk mengirim surat cease and desist, mengumpulkan bukti pelanggaran, dan
potensi litigasi di pengadilan Amerika Serikat. Kesimpulan memorandum ini
menekankan perlunya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak cipta di
era digital, serta kerjasama internasional dalam menangani kasus pelanggaran hak
cipta lintas negara. Saran diberikan kepada pemerintah Indonesia untuk
memperkuat undang-undang hak cipta nasional dan meningkatkan kerjasama
dengan otoritas asing.