dc.description.abstract |
Perkembangan pesat teknologi informasi telah menjadikan media sosial,
terutama Youtube, sebagai platform untuk berbagi berbagai jenis konten, termasuk
video reaksi. Namun, penggunaan konten personal dalam video reaksi seringkali
menimbulkan masalah hukum terkait Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk
mengevaluasi kesadaran hukum konten kreator mengenai peraturan tentang
penggunaan konten personal dalam platform Youtube berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis sosiologis, meliputi wawancara dan analisis terhadap pengetahuan dan
pemahaman responden, yang terdiri dari konten kreator pencipta video reaksi, konten
kreator pemilik konten personal, penegak hukum, hingga masyarakat secara umum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden tidak mengetahui secara
mendalam peraturan yang berlaku dan memiliki pemahaman hukum yang rendah.
Faktor utama permasalahan meliputi ketidaktahuan tentang peraturan dan rendahnya
pengawasan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat kebutuhan mendesak untuk
meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan pengawasan terkait Hak Cipta di
kalangan konten kreator. |
en_US |