Abstract:
Dalam hak kebebasan beragama ada dua aspek hak yakni forum internum dan
forum externum. Meskipun sudah banyak dibuat aturan terkait pendirian tempat ibadat
dan kebebasan beragama tetap saja masih banyak ditemukan kesulitan dalam pendirian
rumah ibadat. Gereja Santa Bernadet Kota Tangerang menjadi salah satu bukti adanya
berbagai macam permasalahan demi memperjuangkan hak kebebasan beragama
terutama dalam hal pendirian rumah ibadat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
upaya advokasi yang ditempuh dalam memperjuangkan dan mempertahankan
perizinan pendirian tempat ibadat. Pertanyaan rumusan masalah pertama adalah
bagaima upaya hukum yang ditempuh, sedangkan rumusan masalah kedua adalah
bagaimana upaya atau strategi non hukum yang ditempuh. Maka untuk menjawab
kedua rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif dan
metode penelitian sosiologis dalam penelitian ini.
Pada akhirnya, strategi non - hukum merupakan sebuah strategi yang paling
utama dalam proses pengurusan pendirian tempat ibadat, karena persoalan ini
merupakan suatu persoalan yang sensitif yakni bersentuhan langsung dengan
kepentingan sosial seluruh warga masyarakat