Abstract:
Kejahatan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa
atau extraordinary crime dari segi tindakan sampai dengan dampaknya. Salah
satu dampak dari korupsi adalah hak asasi manusia yaitu terutama hak ekonomi
dan sosial masyarakat. Banyak vonis yang dijatuhkan hakim pada para koruptor
tidak mempertimbangkan hak ekonomi dan sosial sebagai kerugian dalam tindak
pidana korupsi. Dimana hal tersebut merupakan hal yang penting untuk
dipertimbangkan atau sebagai alasan pemberat di kasus-kasus tertentu. Dengan
demikian penelitian ini akan menganalisis mengenai hubungan antara kerugian
keuangan negara dengan hak asasi manusia terutama hak ekonomi dan sosial
masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta saran
bagi permasalahan tersebut.