Abstract:
Perpajakan merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Salah satu jenis pajak yang menyumbang pendapatan negara adalah PPh Final UMKM yang dikenakan tarif sebesar 0,5% dari penghasilan bruto setiap bulan. Wajib pajak orang pribadi sebagai pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Wajib pajak orang pribadi sebagai pelaku UMKM diharapkan dapat menjadi wajib pajak yang patuh. Kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh pengetahuan pajak, self assessment system, dan sanksi pajak. Pengetahuan pajak memberikan pengetahuan paling mendasar mengenai pajak kepada wajib pajak. Pengetahuan pajak yang tinggi dapat membuat wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan, sehingga dapat mengurangi ketidakpatuhan. Sementara self assessment system membuat wajib pajak terlibat langsung dalam proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan yang memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak. Wajib pajak menjadi sadar bahwa kewajiban perlu dipenuhi dan akan mematuhi peraturan yang berlaku. Sanksi pajak dapat menimbulkan sikap cemas jika tidak dipenuhi, sehingga dapat mendorong wajib pajak untuk melaksanakan tanggung jawabnya secara tepat waktu dan benar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh pengetahuan pajak, self assessment system, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebagai pelaku UMKM di Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hypothetico-deductive. Data primer berupa jawaban responden didapatkan dari hasil pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner menggunakan media google form serta bertanya langsung kepada wajib pajak, sedangkan untuk data sekunder didapatkan dari berbagai jurnal, buku, serta situs resmi pemerintahan. Hasil data yang dikumpulkan di uji menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji heteroskedastisitas, dan uji multikolinearitas, dan uji hipotesis yaitu uji t dan uji F. Objek dalam penelitian ini adalah pengetahuan pajak, self assessment system, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan pajak, self assessment system, dan sanksi pajak berpengaruh secara parsial dan simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebagai pelaku UMKM di Bandung. Berdasarkarkan hasil yang didapatkan, saran yang dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pajak, sedangkan bagi Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat memfasilitasi wajib pajak untuk memberikan sosialisasi mengenai perpajakan, khususnya jika terdapat peraturan baru yang berlaku. Kemudian untuk penelitian selanjutnya diharapkan dapat melakukan penelitian dengan variabel lain dari yang sudah diuji.