dc.description.abstract |
Pembatalan konser yang terjadi sering kali membuat banyak para pembeli tiket konser merasa
dirugikan, baik dari segi biaya maupun waktu. Pembatalan konser dapat terjadi karena beberapa
faktor, seperti artis yang akan menggelar konser mengalami gangguan kesehatan yang tidak
memungkinkan baginya untuk tampil, force majeure, adanya travel warning dari negara asal
sang artis, kesalahan promotor, dan masih banyak faktor lainnya. Pembatalan konser yang
disebabkan oleh berbagai faktor merupakan hal yang wajar dan dinilai sah-sah saja selama
promotor dapat bertanggung jawab dengan baik, seperti dengan melakukan pengembalian dana
(refund) atas pembelian tiket konser kepada para calon penonton yang sudah membeli tiket
konser.
Para calon penonton yang sudah membeli tiket pastinya sudah berharap untuk menyaksikan sang
idola untuk tampil di hadapan mereka secara langsung, namun tidak menutup kemungkinan
pembatalan konser dapat terjadi meskipun sudah melakukan pembelian tiket. Ketika hal ini
terjadi, hal yang diharapkan oleh calon penonton yang sudah membeli tiket konser adalah
menerima refund dari pihak promotor. Ketika promotor telah melakukan refund, maka hak dari
pembeli tiket telah terpenuhi dan pihak promotor selaku pelaku usaha telah melakukan
kewajibannya kepada para pembeli tiket, maka tidak ada pihak yang gagal dalam memenuhi
prestasinya. Akan menimbulkan permasalahan hukum, apabila dalam kondisi seperti ini pihak
promotor tidak memberikan kejelasan akan pengembalian dana kepada para calon penonton yang
sudah membeli tiket. Diantara banyak kasus yang terjadi terkait pembatalan konser di Indonesia,
Legal Memorandum ini akan membahas mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh
Novenalia Pane selaku pembeli tiket konser terkait pembatalan konser dari artis “X” yang sudah
hampir 2 (dua) tahun terdapat ketidakjelasan dari promotor “Y” terhadap pemberian refund
kepada Novenalia Pane, dengan mendasarkan hubungan hukum perjanjian jual beli antara
Novenalia Pane dan promotor “Y”.
Sehingga dalam upaya menuntut haknya untuk menerima uangnya kembali, Novenalia Pane
sebagai pembeli tiket konser dapat melakukan gugatan wanprestasi terhadap promotor “Y” atas
perbuatannya yang secara sengaja tidak melaksanakan perjanjian. |
en_US |