Alternatif penyelesaian sengketa akibat pembatalan Konser “X” antara pembeli tiket konser dan promotor “Y”

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Athalia, Dennise
dc.date.accessioned 2024-10-23T09:40:55Z
dc.date.available 2024-10-23T09:40:55Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other lm845
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19204
dc.description 5521 - FH en_US
dc.description.abstract Pembatalan konser yang terjadi sering kali membuat banyak para pembeli tiket konser merasa dirugikan, baik dari segi biaya maupun waktu. Pembatalan konser dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti artis yang akan menggelar konser mengalami gangguan kesehatan yang tidak memungkinkan baginya untuk tampil, force majeure, adanya travel warning dari negara asal sang artis, kesalahan promotor, dan masih banyak faktor lainnya. Pembatalan konser yang disebabkan oleh berbagai faktor merupakan hal yang wajar dan dinilai sah-sah saja selama promotor dapat bertanggung jawab dengan baik, seperti dengan melakukan pengembalian dana (refund) atas pembelian tiket konser kepada para calon penonton yang sudah membeli tiket konser. Para calon penonton yang sudah membeli tiket pastinya sudah berharap untuk menyaksikan sang idola untuk tampil di hadapan mereka secara langsung, namun tidak menutup kemungkinan pembatalan konser dapat terjadi meskipun sudah melakukan pembelian tiket. Ketika hal ini terjadi, hal yang diharapkan oleh calon penonton yang sudah membeli tiket konser adalah menerima refund dari pihak promotor. Ketika promotor telah melakukan refund, maka hak dari pembeli tiket telah terpenuhi dan pihak promotor selaku pelaku usaha telah melakukan kewajibannya kepada para pembeli tiket, maka tidak ada pihak yang gagal dalam memenuhi prestasinya. Akan menimbulkan permasalahan hukum, apabila dalam kondisi seperti ini pihak promotor tidak memberikan kejelasan akan pengembalian dana kepada para calon penonton yang sudah membeli tiket. Diantara banyak kasus yang terjadi terkait pembatalan konser di Indonesia, Legal Memorandum ini akan membahas mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Novenalia Pane selaku pembeli tiket konser terkait pembatalan konser dari artis “X” yang sudah hampir 2 (dua) tahun terdapat ketidakjelasan dari promotor “Y” terhadap pemberian refund kepada Novenalia Pane, dengan mendasarkan hubungan hukum perjanjian jual beli antara Novenalia Pane dan promotor “Y”. Sehingga dalam upaya menuntut haknya untuk menerima uangnya kembali, Novenalia Pane sebagai pembeli tiket konser dapat melakukan gugatan wanprestasi terhadap promotor “Y” atas perbuatannya yang secara sengaja tidak melaksanakan perjanjian. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject WANPRESTASI en_US
dc.subject PERJANJIAN JUAL BELI en_US
dc.subject PROMOTOR en_US
dc.subject TIKET KONSER en_US
dc.subject PEMBERIAN REFUND en_US
dc.title Alternatif penyelesaian sengketa akibat pembatalan Konser “X” antara pembeli tiket konser dan promotor “Y” en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001205
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account