dc.description.abstract |
Saat ini di Indonesia, pelindungan mengenai permainan video sendiri masih sering diabaikan. Hal ini dapat kita lihat dalam kasus yang diangkat dalam Legal Memorandum ini, yaitu kasus antara Riot Games Inc (Riot) dengan NetEase atas pelanggaran Hak Cipta. Riot telah merilis permainan video bernama Valorant pada tahun 2020, dan pada tahun 2022 NetEase mengeluarkan permainan video dengan nama Hyper Front yang memiliki kesamaan yang identik dengan aspek-aspek substansial dari Valorant. Tentunya dengan hal tersebut Riot merasa dirugikan karena Hak Cipta yang dimilikinya telah dilanggar oleh NetEase. Pada Legal Memorandum ini diangkat dua pertanyaan hukum yaitu apakah NetEase dapat dianggap melanggar Hak Cipta yang dimiliki Riot Games, Inc berdasarkan asas orisinalitas dan Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Riot Games, Inc atas pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh NetEase. Dari kedua pertanyaan hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut asas orisinalitas NetEase dianggap telah melanggar Hak Cipta yang dimiliki oleh Riot, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Riot adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta. Untuk itu akan lebih lanjut dibahas melalui Legal Memorandum ini. |
en_US |