dc.description.abstract |
Perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non Conviction Based (NCB) adalah instrumen
hukum yang paling penting dalam memerangi korupsi dan pemulihan kerugian negara. Hal Ini
memungkinkan penyitaan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa perlu
adanya putusan bersalah terlebih dahulu. Dengan melacak aliran dana yang berasal dari tindak
pidana, NCB berusaha untuk memecahkan mata rantai keuntungan dari kejahatan. Di Indonesia,
implementasinya masih terhambat oleh regulasi yang rumit dan kurangnya pemahaman aparat
penegak hukum. Dengan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, NCB memiliki prospek
yang menjanjikan. Namun, prospek ini harus diiringi dengan penguatan regulasi, peningkatan
kapasitas aparat penegak hukum, dan peningkatan pengetahuan publik tentang cara mencegah
pelanggaran hak asasi manusia.
Pada penelitian ini akan membahas secara normatif pertentangan antara NCB dengan
sistem hukum positif Indonesia serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu terkait asas
presumption of innocence. Seperti halnya dalam Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 yang merupakan
hukum tertinggi, sehingga RUU Perampasan Aset juga perlu beberapa pertimbangan supaya
tidak melanggar konstitusi. Pada penulisan ini menemukan fakta bahwa mekanisme perampasan
aset tanpa pemidanaan bisa dibilang sangat efektif dan efisien dalam menanggulangi tindak
pidana korupsi. Perampasan aset tanpa pemidanaan tentunya juga harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam konvensi United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC). |
en_US |