dc.description.abstract |
Salah satu model pembangunan nasional yang sedang gencar dilaksanakan
oleh pemerintah saat ini adalah Proyek Strategis Nasional. Berbagai proyek tersebut
dipercaya sebagai cara pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan pembangunan daerah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021
tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, pemerintah memberikan berbagai
kemudahan kepada proyek-proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis
Nasional. Sayangnya, berbagai permasalahan timbul, termasuk persoalan
lingkungan hidup pada proyek yang diberi label Proyek Strategis Nasional. Dampak
buruk terhadap kualitas lingkungan tersebut juga diikuti dengan minimnya
partisipasi publik. Dalam berbagaimacam teori, partisipasi publik dipercaya sebagai
upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, disamping
memberikan pengetahuan yang utuh mengenai resiko suatu pembangunan kepada
masyarakat. Karenanya, penelitian ini fokus pada kajian peraturan perundangundangan
dan implementasinya khsusunya pembangunan PLTS Terapung di Cirata
yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis-normatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan,
juga menggunakan metode yuridis-sosiologis dengan melakukan wawancara pada
masyarakat di Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta serta
artikel atau berita yang relevan. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini
menunjukan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan prinsip partisipasi publik dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sejatinya meliputi 3 tahapan
yaitu tahap perencanaan, tahap pengambilan keputusan, dan tahap pengawasan.
Dalam implementasinya juga, menunjukan bahwa pembangunan PLTS Terapung
di Cirata ini belum memenuhi partisipasi publik , hal itu ditandai dengan
ditemukannya fakta tentang beberapa masyarakat belum mengetahui bagaimana
pembangunan ini dijalankankan dan dampaknya terhadap kualiatas lingkungan
hidup. |
en_US |