dc.contributor.advisor |
Jehanu, Valerianus Beatae |
|
dc.contributor.author |
Leksono, Ignatius Kevin Arthur |
|
dc.date.accessioned |
2024-10-23T04:59:45Z |
|
dc.date.available |
2024-10-23T04:59:45Z |
|
dc.date.issued |
2024 |
|
dc.identifier.other |
skp45965 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/19187 |
|
dc.description |
5462 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas penambahan mekanisme pada legal standing pemohon dan alasan pembubaran partai politik di Indonesia yang selaras prinsip negara hukum sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Perihal mekanisme pembubaran partai politik ada dua hal yang selalu menjadi masalah. Pertama, legal standing yang hanya diberikan kepada Pemerintah sebagai pemohon pembubaran partai politik tidak selaras dengan prinsip negara hukum sebagaimana yang tertulis dalam konstitusi. Kedua, alasan pembubaran partai politik hanya terbatas pada kesalahan yang dilakukan oleh partai politik bukan kepada pengikutnya. Melihat kedua permasalahan tersebut penulis mencoba menawarkan gagasan baru yang bertujuan untuk memberikan alternatif pengaturan legal standing pemohon dan alasan pembubaran parpol yang lebih selaras dengan prinsip negara hukum. Sebelum melakukan penambahan mekanisme pada legal standing dan perluasan alasan pembubaran partai politik, penulis juga mengungkapkan politik hukum pasal yang terkait dengan mekanisme pembubaran partai politik. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode penelitian yuridis-normatif yang dimulai dengan mengumpulkan dan meneliti bahan kepustakaan. Bahan kepustakaan tersebut berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang dikumpul kemudian dianalisis dan diinterpretasikan demi menjawab permasalahan yang termuat dalam rumusan masalah. Kesimpulan pada penelitian ini diklasifikasikan menjadi dua sesuai dengan rumusan masalah yang dibahas. Kesimpulan pertama adalah politik hukum pembentukan pasal legal standing dan alasan pembubaran partai politik bahwa Pemerintah Pusat memiliki kekuasaan administratif dan pembentukan pasal alasan pembubaran partai politik bertujuan untuk melindungi demokrasi, konstitusi, kedaulatan negara dan ideologi negara. Sedangkan jawaban untuk rumusan masalah kedua, penambahan mekanisme dalam pembubaran partai politik dilakukan dengan keterlibatan warga negara dalam mekanisme pengaduan, larangan yang ada pada pasal 40 ayat (2) tidak hanya dikenakan kepada partai politik tetapi juga dikenakan kepada pengurusnya, perlu adanya perincian pada frasa “yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan”, dalam menafsirkan frasa “melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia” Presiden perlu meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Presiden dan usulan untuk membentuk Undang-Undang Hukum Acara Pembubaran Partai Politik sesuai yang diperintahkan dalam UUD 1945. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
PEMBUBARAN PARTAI POLITIK |
en_US |
dc.subject |
POLITIK HUKUM |
en_US |
dc.subject |
NEGARA HUKUM |
en_US |
dc.subject |
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK |
en_US |
dc.title |
Legal Standing pemohon dan alasan pembubaran partai politik di Indonesia yang sesuai dengan prinsip negara hukum |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6052001176 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0422109302 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|