Legal Standing pemohon dan alasan pembubaran partai politik di Indonesia yang sesuai dengan prinsip negara hukum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Jehanu, Valerianus Beatae
dc.contributor.author Leksono, Ignatius Kevin Arthur
dc.date.accessioned 2024-10-23T04:59:45Z
dc.date.available 2024-10-23T04:59:45Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45965
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19187
dc.description 5462 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini membahas penambahan mekanisme pada legal standing pemohon dan alasan pembubaran partai politik di Indonesia yang selaras prinsip negara hukum sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Perihal mekanisme pembubaran partai politik ada dua hal yang selalu menjadi masalah. Pertama, legal standing yang hanya diberikan kepada Pemerintah sebagai pemohon pembubaran partai politik tidak selaras dengan prinsip negara hukum sebagaimana yang tertulis dalam konstitusi. Kedua, alasan pembubaran partai politik hanya terbatas pada kesalahan yang dilakukan oleh partai politik bukan kepada pengikutnya. Melihat kedua permasalahan tersebut penulis mencoba menawarkan gagasan baru yang bertujuan untuk memberikan alternatif pengaturan legal standing pemohon dan alasan pembubaran parpol yang lebih selaras dengan prinsip negara hukum. Sebelum melakukan penambahan mekanisme pada legal standing dan perluasan alasan pembubaran partai politik, penulis juga mengungkapkan politik hukum pasal yang terkait dengan mekanisme pembubaran partai politik. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode penelitian yuridis-normatif yang dimulai dengan mengumpulkan dan meneliti bahan kepustakaan. Bahan kepustakaan tersebut berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang dikumpul kemudian dianalisis dan diinterpretasikan demi menjawab permasalahan yang termuat dalam rumusan masalah. Kesimpulan pada penelitian ini diklasifikasikan menjadi dua sesuai dengan rumusan masalah yang dibahas. Kesimpulan pertama adalah politik hukum pembentukan pasal legal standing dan alasan pembubaran partai politik bahwa Pemerintah Pusat memiliki kekuasaan administratif dan pembentukan pasal alasan pembubaran partai politik bertujuan untuk melindungi demokrasi, konstitusi, kedaulatan negara dan ideologi negara. Sedangkan jawaban untuk rumusan masalah kedua, penambahan mekanisme dalam pembubaran partai politik dilakukan dengan keterlibatan warga negara dalam mekanisme pengaduan, larangan yang ada pada pasal 40 ayat (2) tidak hanya dikenakan kepada partai politik tetapi juga dikenakan kepada pengurusnya, perlu adanya perincian pada frasa “yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan”, dalam menafsirkan frasa “melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia” Presiden perlu meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Presiden dan usulan untuk membentuk Undang-Undang Hukum Acara Pembubaran Partai Politik sesuai yang diperintahkan dalam UUD 1945. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PEMBUBARAN PARTAI POLITIK en_US
dc.subject POLITIK HUKUM en_US
dc.subject NEGARA HUKUM en_US
dc.subject HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK en_US
dc.title Legal Standing pemohon dan alasan pembubaran partai politik di Indonesia yang sesuai dengan prinsip negara hukum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001176
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0422109302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account