Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan putusan Pengadilan
Niaga Semarang Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg mengenai
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara PT Alfa Polimer
Indonesia dengan CV Aneka Ilmu dan H. Suwanto, SE, MM. PKPU merupakan
mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk
merestrukturisasi utangnya dengan kreditornya. Melalui pendekatan yuridis
normatif, penelitian ini mengkaji penerapan hukum yang berlaku dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Data dikumpulkan melalui studi
literatur, analisis dokumen hukum, serta kajian kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam putusan ini, Majelis Hakim telah
mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan, namun terdapat
beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama
dalam pembuktian persyaratan PKPU dan penerapan Pasal 245 UUK-PKPU.
Ketidaksesuaian ini mencakup interpretasi hakim terhadap jumlah kreditor dan
pelunasan utang oleh debitor selama proses PKPU. Selain itu, penelitian ini juga
menemukan bahwa regulasi terkait PKPU perlu disempurnakan untuk
menghindari interpretasi yang bervariasi di tingkat pengadilan. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah bahwa keabsahan putusan tersebut dapat ditingkatkan
melalui penyesuaian regulasi dan prosedur yang lebih rinci untuk memberikan
kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Rekomendasi yang diberikan
mencakup perlunya revisi undang-undang terkait serta penyusunan pedoman
teknis untuk memfasilitasi proses PKPU yang lebih adil dan transparan.