Kedudukan hukum aggregator musik sebagai pihak yang mendistribusi royalti dibandingkan dengan Lembaga Manajemen Kolektif ditinjau dari hukum positif Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Gracia, Iris
dc.date.accessioned 2024-10-18T02:24:12Z
dc.date.available 2024-10-18T02:24:12Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46014
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19150
dc.description 5511 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan ini mengkaji kedudukan hukum aggregator musik dalam mendistribusikan royalti dibandingkan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menurut hukum positif Indonesia. LMK adalah badan hukum nirlaba yang mengelola hak ekonomi pencipta dan pemegang hak terkait yang memiliki dasar berdiri sesuai hukum dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sementara Aggregator Musik berperan dalam mendistribusikan royalti secara digital yang berdiri berdasarkan kontrak atau sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Studi ini menyoroti perbedaan dan kesamaan peran keduanya serta implikasi hukum jika Aggregator Musik menggantikan fungsi LMK. Analisis dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder, termasuk wawancara dengan pejabat Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai data pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara aggregator musik dan musisi berbasis kontrak, sedangkan LMK melalui keanggotaan; peran keduanya serupa dalam mengelola royalti, dimana aggregator berfokus pada distribusi digital, namun memiliki perbedaan dalam perhitungan tarif royalti; dan LMK memiliki dasar legal yang kuat, sementara aggregator perlu menjadi anggota LMK untuk legalitas penuh. Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan praktis dan teoritis tentang pengelolaan royalti musik digital di Indonesia en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Kedudukan hukum aggregator musik sebagai pihak yang mendistribusi royalti dibandingkan dengan Lembaga Manajemen Kolektif ditinjau dari hukum positif Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001462
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account