dc.description.abstract |
Saat ini teknologi berkembang sangat pesat, menghasilkan berbagai inovasi di berbagai sektor
industri, termasuk hiburan. Industri hiburan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan visual
digital dari musisi yang telah meninggal, seperti dalam holographic performance yang
menampilkan musisi tersebut di atas panggung. Meskipun teknologi membuka peluang
kreativitas baru, muncul pertanyaan hukum mengenai status hukum visual digital sebagai karya
cipta. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 tidak secara tegas mengatur karya
digital, menimbulkan ketidakjelasan mengenai kepemilikan dan perlindungan karya tersebut.
Perlindungan yang jelas diperlukan untuk memastikan pencipta dan pemilik hak cipta merasa
aman, terutama dalam konteks holographic performance yang melibatkan musisi yang telah
meninggal. Selain itu, penggunaan teknologi untuk menciptakan visual digital dari musisi yang
telah meninggal juga menimbulkan pertanyaan etis dan hukum tentang hak publisitas atas
pemanfaatan identitas pribadi musisi tersebut yang dikomersialisasikan. Namun, Indonesia
belum meratifikasi undang-undang yang mengatur hak publisitas, sehingga menyulitkan dalam
melindungi citra musisi yang telah meninggal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
normatif dengan metode statute approach dan conceptual approach. Penelitian bersifat
deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder dari studi kepustakaan, dianalisis secara
kualitatif, dan kesimpulan diambil dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa visual digital, berdasarkan analisis Pasal 1 angka 2 UUHC, termasuk sebagai karya
yang orisinal, kreatif, khas, dan pribadi. Pasal 1 angka 3 juga mengakui visual digital dari
holographic performance sebagai cerminan inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian seseorang. Visual digital ini memiliki kesamaan dengan
unsur-unsur dasar sinematografi dan animasi dalam Pasal 40 UUHC. Untuk melindungi hak
cipta, hak publisitas, dan hak terkait, penegakan hukum melalui kontrak menjadi sangat
penting. Kerangka kontrak dalam industri hiburan yang jelas dapat memberikan perlindungan
dan keuntungan eksklusif bagi ahli waris musisi yang telah meninggal serta semua pihak yang
terlibat, dan juga mencegah pelanggaran atas citra musisi yang dikomersialisasikan oleh
pencipta holographic performance. |
en_US |