Analisa hukum atas karya visual digital terhadap musisi yang telah meninggal dalam Holographic Performance berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014

Show simple item record

dc.contributor.author Safrilyan, Tasya Rizky Nabila
dc.date.accessioned 2024-10-18T02:17:08Z
dc.date.available 2024-10-18T02:17:08Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46012
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19148
dc.description 5509 - FH en_US
dc.description.abstract Saat ini teknologi berkembang sangat pesat, menghasilkan berbagai inovasi di berbagai sektor industri, termasuk hiburan. Industri hiburan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan visual digital dari musisi yang telah meninggal, seperti dalam holographic performance yang menampilkan musisi tersebut di atas panggung. Meskipun teknologi membuka peluang kreativitas baru, muncul pertanyaan hukum mengenai status hukum visual digital sebagai karya cipta. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 tidak secara tegas mengatur karya digital, menimbulkan ketidakjelasan mengenai kepemilikan dan perlindungan karya tersebut. Perlindungan yang jelas diperlukan untuk memastikan pencipta dan pemilik hak cipta merasa aman, terutama dalam konteks holographic performance yang melibatkan musisi yang telah meninggal. Selain itu, penggunaan teknologi untuk menciptakan visual digital dari musisi yang telah meninggal juga menimbulkan pertanyaan etis dan hukum tentang hak publisitas atas pemanfaatan identitas pribadi musisi tersebut yang dikomersialisasikan. Namun, Indonesia belum meratifikasi undang-undang yang mengatur hak publisitas, sehingga menyulitkan dalam melindungi citra musisi yang telah meninggal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan metode statute approach dan conceptual approach. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder dari studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dan kesimpulan diambil dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa visual digital, berdasarkan analisis Pasal 1 angka 2 UUHC, termasuk sebagai karya yang orisinal, kreatif, khas, dan pribadi. Pasal 1 angka 3 juga mengakui visual digital dari holographic performance sebagai cerminan inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian seseorang. Visual digital ini memiliki kesamaan dengan unsur-unsur dasar sinematografi dan animasi dalam Pasal 40 UUHC. Untuk melindungi hak cipta, hak publisitas, dan hak terkait, penegakan hukum melalui kontrak menjadi sangat penting. Kerangka kontrak dalam industri hiburan yang jelas dapat memberikan perlindungan dan keuntungan eksklusif bagi ahli waris musisi yang telah meninggal serta semua pihak yang terlibat, dan juga mencegah pelanggaran atas citra musisi yang dikomersialisasikan oleh pencipta holographic performance. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HOLOGRAPHIC PERFORMANCE en_US
dc.subject HAK CIPTA en_US
dc.subject HAK PUBLISITAS en_US
dc.subject TEKNOLOGI HOLOGRAM en_US
dc.subject INDUSTRI HIBURAN en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 en_US
dc.title Analisa hukum atas karya visual digital terhadap musisi yang telah meninggal dalam Holographic Performance berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001444
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account