dc.description.abstract |
Penelitian ini meninjau aspek perlindungan hukum bagi nasabah dalam produk
layanan Gadai Express PT Pegadaian, terutama terkait risiko kehilangan atau
kerusakan objek jaminan oleh kurir sebagai pihak ketiga. Meskipun teknologi
inovatif telah diterapkan untuk kemudahan nasabah, risiko-risiko tetap ada,
termasuk potensi kehilangan atau kerusakan pada objek jaminan yang dilakukan
oleh kurir sebagai pihak ketiga. PT Pegadaian telah mengantisipasi masalah ini
melalui kebijakan internal seperti pada Peraturan Direksi No. 76 Tahun 2022
tentang Pedoman Layanan Gadai Express dan melalui kebijakan internal seperti
pada Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Gadai (PUPDJG) yang mengatur
mitigasi risiko tersebut. Namun demikian, terdapat kejanggalan dalam pengaturan
yang bisa merugikan nasabah dan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk
menilai kecukupan pengaturan tersebut dan mekanisme pertanggungjawaban PT
Pegadaian sesuai hukum positif Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata). Metode pendekatan yuridis normatif digunakan, didukung
data empiris dari PT Pegadaian Kantor Wilayah Jakarta II. Penelitian menemukan
perlunya integrasi dan ketegasan lebih baik dalam kebijakan internal dan eksternal
untuk memastikan perlindungan hukum yang jelas dan menyeluruh bagi nasabah,
serta pentingnya pengembangan metode penyelesaian sengketa yang lebih khusus
dalam ketentuan operasional produk layanan Gadai Express. |
en_US |