Abstract:
Rahasia Dagang merupakan informasi rahasia di bidang
teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik
Rahasia Dagang. Sebagai salah satu dari rezim Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia, Rahasia Dagang diatur melalui Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Hak
Rahasia Dagang dapat beralih akibat suatu putusan kepailitan yang
menyebabkan Rahasia Dagang harus dimasukkan ke dalam boedel
pailit yang nantinya akan dijual untuk membayar utang kreditor
secara proporsional. Sebelum dimasukkan ke dalam boedel pailit
kurator harus menentukan nilai atau harga dari Rahasia Dagang
dengan melakukan valuasi. Secara normatif, belum ada pengaturan
mengenai lembaga khusus maupun proses pemberian valuasi
terhadap Rahasia Dagang. Penulisan ini menelaah permasalahan
tersebut dengan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil
atas analisis permasalahan menunjukkan bahwa pada saat ini belum
tersedia payung hukum baik secara lembaga ataupun proses
pemberian valuasi Rahasia Dagang.