dc.contributor.advisor |
Sembiring, Sentosa |
|
dc.contributor.author |
Wenas, Noah Rezka Adistira |
|
dc.date.accessioned |
2024-10-18T01:32:04Z |
|
dc.date.available |
2024-10-18T01:32:04Z |
|
dc.date.issued |
2024 |
|
dc.identifier.other |
skp46006 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/19142 |
|
dc.description |
5503 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Pasar Modal dimaknai sebagai pasar bertemunya penjual dan pembeli yang
melakukan perdagangan efek. Transaksi efek di Pasar Modal masih mengalami
permasalahan, yaitu terjadinya kejahatan perdagangan orang dalam. Insider trading
merupakan tindakan yang dilakukan orang dalam berdasarkan informasi material
yang belum dipublikasikan. Pelarangan kejahatan insider trading dapat dijumpai
dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). UUPM belum maksimal
memberikan perlindungan hukum bagi investor. UUPM hanya mampu menjangkau
pihak yang memiliki fiduciary duty dalam perusahaan, sementara terdapat
kemungkinan terjadinya insider trading dilakukan oleh bukan orang dalam.
Kelemahan tersebut memicu hadirnya misappropriation theory dalam menjangkau
pihak-pihak yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku insider trading. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengaitkannya
dengan teori yang menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan
penelitian yang telah dilakukan, misappropriation theory belum secara eksplisit
tercantum dalam UUPM. Keberadaan misappropriation theory memberikan
perlindungan yang semakin menyeluruh terhadap kejahatan insider trading. UUPM
sebagai peraturan yang mengatur mengenai insider trading dikaitkan dengan
misappropriation theory mampu menjerat setiap pihak yang melakukan kejahatan
insider trading. Selain daripada UUPM, misappropriation theory dapat ditemukan
dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Misappropriation theory memberikan perlindungan
hukum kepada investor dengan menciptakan keadilan penyebaran informasi dalam
Pasar Modal, karena dengan misappropriation theory setiap pihak yang memiliki
informasi yang belum dipublikasikan memiliki kewajiban juga guna menjaga
informasi tersebut. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
MISAPPROPRIATION THEORY |
en_US |
dc.subject |
PERLINDUNGAN HUKUM |
en_US |
dc.subject |
INSIDER TRADING |
en_US |
dc.title |
Keberadaan Misappropriation Theory dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor dalam transaksi efek |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6052001415 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDK8956450022 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|