Akibat hukum dari penolakan keluarga korban tindak pidana pembunuhan atas pelaksanaan autopsi korban

Show simple item record

dc.contributor.advisor Kurniasari, Anne Safrina
dc.contributor.author Beatriz, Natasya Agneiszkee
dc.date.accessioned 2024-10-17T08:24:02Z
dc.date.available 2024-10-17T08:24:02Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46005
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19141
dc.description 5502 - FH en_US
dc.description.abstract Autopsi merupakan salah satu prosedur pemeriksaan medis yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk memperoleh bukti ketika terjadi suatu tindak pidana yang berujung pada kematian, yang salah satunya adalah pembunuhan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengaturan mengenai autopsi terdapat pada Pasal 133 yang mengatur kewenangan penyidik untuk meminta bantuan dari kedokteran forensik untuk melakukan autopsi dan Pasal 134 yang mengatur kewajiban penyidik untuk menginformasikan pelaksanaan autopsi kepada keluarga korban. Meskipun keberadaannya tidak dapat dihindari untuk kepentingan hukum, penolakan terhadap autopsi oleh keluarga korban masih sering terjadi. Penolakan tersebut dapat berimbas pada terhambatnya penyelesaian perkara, tidak terungkapnya kebenaran dibalik matinya seseorang hingga penjatuhan sanksi pidana kepada keluarga yang melakukan penolakan. Dengan melatarbelakangi permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum apa yang timbul ketika terjadi penolakan autopsi terhadap korban tindak pidana pembunuhan yang dinyatakan oleh keluarga korban melalui metode penelitian yuridis sosiologis yaitu berupa wawancara dengan narasumber-narasumber terkait serta didukung dengan literatur dan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap autopsi tidak dapat dihindari namun masih dapat dilakukan persuasif atau bujukan dari pihak kepolisian dan kedokteran agar keluarga mengizinkan korban untuk diautopsi. Apabila penolakan tetap terjadi maka keluarga korban dapat dikategorikan sebagai seseorang yang menghalangi atau mencegah autopsi dan dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 222 KUHP. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Autopsi en_US
dc.subject Penolakan en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.title Akibat hukum dari penolakan keluarga korban tindak pidana pembunuhan atas pelaksanaan autopsi korban en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001414
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0416096201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account