dc.contributor.advisor |
Kurniasari, Anne Safrina |
|
dc.contributor.author |
Beatriz, Natasya Agneiszkee |
|
dc.date.accessioned |
2024-10-17T08:24:02Z |
|
dc.date.available |
2024-10-17T08:24:02Z |
|
dc.date.issued |
2024 |
|
dc.identifier.other |
skp46005 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/19141 |
|
dc.description |
5502 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Autopsi merupakan salah satu prosedur pemeriksaan medis yang digunakan
oleh aparat penegak hukum untuk memperoleh bukti ketika terjadi suatu tindak
pidana yang berujung pada kematian, yang salah satunya adalah pembunuhan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengaturan
mengenai autopsi terdapat pada Pasal 133 yang mengatur kewenangan penyidik
untuk meminta bantuan dari kedokteran forensik untuk melakukan autopsi dan
Pasal 134 yang mengatur kewajiban penyidik untuk menginformasikan
pelaksanaan autopsi kepada keluarga korban. Meskipun keberadaannya tidak dapat
dihindari untuk kepentingan hukum, penolakan terhadap autopsi oleh keluarga
korban masih sering terjadi. Penolakan tersebut dapat berimbas pada terhambatnya
penyelesaian perkara, tidak terungkapnya kebenaran dibalik matinya seseorang
hingga penjatuhan sanksi pidana kepada keluarga yang melakukan penolakan.
Dengan melatarbelakangi permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui akibat hukum apa yang timbul ketika terjadi penolakan autopsi
terhadap korban tindak pidana pembunuhan yang dinyatakan oleh keluarga korban
melalui metode penelitian yuridis sosiologis yaitu berupa wawancara dengan
narasumber-narasumber terkait serta didukung dengan literatur dan peraturan
perundang-undangan yang ada.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penolakan terhadap autopsi
tidak dapat dihindari namun masih dapat dilakukan persuasif atau bujukan dari
pihak kepolisian dan kedokteran agar keluarga mengizinkan korban untuk diautopsi.
Apabila penolakan tetap terjadi maka keluarga korban dapat dikategorikan sebagai
seseorang yang menghalangi atau mencegah autopsi dan dapat dijatuhi sanksi
pidana berdasarkan Pasal 222 KUHP. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Autopsi |
en_US |
dc.subject |
Penolakan |
en_US |
dc.subject |
Akibat Hukum |
en_US |
dc.title |
Akibat hukum dari penolakan keluarga korban tindak pidana pembunuhan atas pelaksanaan autopsi korban |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6052001414 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0416096201 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|