Abstract:
Imunisasi merupakan hak yang dimiliki oleh anak dan harus dipenuhi serta
didukung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat.
Negara memiliki kewajiban untuk membuat peraturan yang mengatur dan
melindungi upaya kesehatan imunisasi anak. Namun, terdapat permasalahan di
mana peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dianggap kurang cukup untuk
melindungi hak imunisasi anak. Hal ini dikarenakan cakupan imunisasi di
Indonesia juga belum merata, masih banyak anak pada daerah tertentu yang belum
mendapatkan imunisasi dasar lengkap. Terdapat pula kasus berulang mengenai
vaksin palsu atau bodong yang tidak sesuai dengan standar. Selain itu, orang tua
juga tidak mendukung pemberian imunisasi kepada anaknya karena dianggap
berbahaya. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu apakah peraturan di
Indonesia sudah mengakomodasi hak anak dalam imunisasi dan peran dari pihakpihak
terkait untuk melindungi hak imunisasi anak. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema inti
penelitian serta melihat fenomena atau fakta terkait imunisasi dari berita-berita,
jurnal, dan media lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan
yang dibuat belum sepenuhnya melindungi hak imunisasi anak, terdapat beberapa
faktor yang tidak terpenuhi salah satunya adalah hak perlindungan anak dari obat
atau zat yang tidak menyehatkan tubuh. Beberapa orang tua juga kurang memiliki
informasi dan edukasi mengenai imunisasi yang mengakibatkan tidak terpenuhinya
hak anak dalam upaya kesehatan imunisasi.