Abstract:
Perusahaan digital dengan penguasaan teknologi dapat berpotensi menjadi
perusahaan digital raksasa seperti Google, Amazon, dan Apple. Melalui
penguasaan teknologi dan pasar yang dimiliki, perusahaan digital tersebut
dapat menciptakan sebuah bisnis yang terintegrasi sehingga sebuah
perusahaan dapat memiliki ekosistem digital-nya masing-masing. Dengan
terciptanya bisnis yang terintegrasi oleh perusahaan digital, maka ada
kecenderungan perusahaan akan mengistimewakan produk yang terintegrasi
satu produk dengan produk lainnya. Praktik tersebut dapat disebut sebagai
praktik self-preferencing yang dapat dirumuskan sebagai perusahaan
menggunakan kekuasaan mereka untuk memberikan preferensi kepada
produk atau layanan mereka sendiri dibandingkan dengan produk atau
layanan dari pihak ketiga. Melalui penelitian ini, Penulis akan mengkaji praktik
self-preferencing dalam ekonomi digital, mengidentifikasi bagaimana praktik
ini dapat mempengaruhi persaingan usaha, serta menyoroti berbagai kasus
yang relevan. Penelitian ini juga membahas implikasi regulasi terkait selfpreferencing,
mencakup undang-undang anti-monopoli dan kebijakan
persaingan yang diterapkan di berbagai yurisdiksi. perdebatan mengenai
apakah dan bagaimana intervensi regulasi diberlakukan oleh berbagai negara
dalam menangani masalah ini.