Abstract:
Sampah antariksa telah menjadi perhatian global yang semakin mendesak karena
pertumbuhan aktivitas luar angkasa manusia. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pertanggungjawaban hukum negara peluncur terhadap dampak
sampah antariksa, dengan fokus pada kerangka hukum internasional yang
mengatur masalah ini. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dan
analisis dokumen hukum yang relevan, termasuk perjanjian internasional dan
kebijakan nasional terkait. Hasil penelitian menyoroti prinsip-prinsip
pertanggungjawaban hukum, seperti tanggung jawab mutlak dan
pertanggungjawaban atas kerugian, serta implikasi Pasal II dan Pasal IV dari
Konvensi Pertanggungjawaban Internasional tahun 1972. Temuan penelitian juga
mengeksplorasi tantangan praktis dalam menegakkan pertanggungjawaban
hukum, termasuk identifikasi pelaku, penentuan kerugian, dan proses klaim
kompensasi. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah pentingnya kerjasama
internasional dan peningkatan kesadaran akan dampak lingkungan serta
kebutuhan untuk memperkuat kerangka hukum yang ada. Penelitian ini
memberikan kontribusi signifikan dalam pemahaman dan pengembangan
kebijakan terkait pertanggungjawaban hukum negara peluncur terhadap sampah
antariksa di era luar angkasa yang semakin kompleks dan terkoneksi secara
global.