Abstract:
Royalti, yang merupakan hasil dari hak cipta sebagai salah satu bentuk kekayaan
intelektual, sebelumnya tidak pernah dinyatakan sebagai harta bersama dalam
putusan pengadilan. Namun dalam kasus perceraian Virgoun dan Inara Rusli,
untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pengadilan memutuskan bahwa royalti
dapat dijadikan harta bersama sehingga hal tersebut menarik untuk diteliti lebih
lanjut. Adapun tujuan dari Penelitian adalah untuk mengetahui royalti dapat
dijadikan sebagai harta bersama atau tidak dalam peraturan perundang-undangan
dan juga untuk mengetahui akibat hukum terhadap penerima royalti hak cipta
sebagai harta bersama pasca perceraian. Metode yuridis normatif digunakan untuk
Penelitian ini, yang didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan
utama yang mengatur mengenai royalti dan harta bersama. Kesimpulan dari
Penelitian ini menunjukkan bahwa royalti merupakan harta bersama. Oleh karena
itu, jika suatu harta dapat dikategorikan sebagai harta bersama, maka harus
dilakukan pembagian yang adil kepada kedua belah pihak.