Abstract:
Tender merupakan salah satu metode untuk memperoleh barang/jasa yang
lazim digunakan dalam dinamika bisnis. Tidak hanya itu, tender juga menjadi
metode untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah
untuk menunjang kinerja maupun menyediakan infrastruktur yang memiliki
kemanfaatan bagi masyarakat. Prinsip yang utama dalam menyelenggarakan
tender adalah mencapai best value for money atau dengan kata lain
memperoleh yang terbaik dengan pengeluaran biaya yang efektif dan efisien.
Value for money dapat terwujud bila terdapat persaingan yang sehat antar
pelaku usaha yang turut serta dalam suatu tender. Persekongkolan dalam
tender merupakan perwujudan dari persaingan usaha tidak sehat dalam ranah
pengadaan barang/jasa yang menggunakan metode tender sehingga
berpotensi menghambat tercapainya value for money. Oleh karena itu, hukum
persaingan usaha memiliki peran penting untuk mencegah dan memberantas
persekongkolan dalam tender yang merupakan praktik persaingan usaha tidak
sehat. Melalui penelitian ini, Penulis membandingkan bagaimana hukum
persaingan usaha menyikapi terjadinya persekongkolan dalam tender di
Indonesia dan Australia.