Abstract:
Penulisan hukum ini ditulis dalam bentuk studi kasus, dimana isu hukum yang diteliti adalah terkait ketidakjelasan hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. terkait kewenangan peradilan perdata dalam sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) antara Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) melawan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU). Penelitian ini membahas mengenai kejelasan hukum tentang forum peradilan yang tepat bagi sengketa proses pemilu di tahap verifikasi partai politik yang dilakukan dengan menelaah ratio decidendi dari diterima dan diputusnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Ratio decidendi terkait diterimanya Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri adalah atas dasar tindakan Perbuatan Melawan Hukum dari KPU yang tidak menaati Putusan Penyelesaian dari Bawaslu. Diterimanya putusan tersebut tidak sesuai dengan tata cara penyelesaian sengketa Pemilu dalam Pasal 468 sampai dengan Pasal 471 UU Pemilu dimana proses penyelesaian sengketa proses pemilu seharusnya dilakukan oleh Bawaslu dan kemudian diteruskan untuk ditindaklanjuti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, objek sengketa dalam putusan terkait juga memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Sengketa dalam putusan terkait juga tidak memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam 1365 KUHPerdata, sehingga tidak tepat untuk diputus melalui Pengadilan Negeri.