dc.description.abstract |
Intervensi dalam penyidikan masih sering kali terjadi di dalam praktiknya.
Intervensi dalam penyidikan dapat didefinisikan sebagai campur tangan yang mendorong
penyidik untuk mengikuti keinginan pengintervensi dalam suatu perkara pidana yang
sedang ditangani oleh penyidik. Intervensi negatif dalam penyidikan ini juga dapat
menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Skripsi ini akan
membahas mengenai intervensi macam apa yang dapat dianggap menghambat tugas
penyidik dan apa saja lembaga pengawas yang bertugas menjaga independensi penyidik.
Analisis dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang menghasilkan
kesimpulan bahwa intervensi negatif ini terbagi menjadi intervensi internal dan eksternal.
Intervensi internal merupakan campur tangan yang berasal dari badan kepolisian itu
sendiri, sedangkan intervensi eksternal dilakukan oleh orang atau lembaga di luar dari
kepolisian yang memiliki tujuan atau kepentingan tertentu dalam proses penyidik lembaga
pengawas dalam kepolisian mempunyai peran krusial dalam pelaksanaan penegakan hukum
di Indonesia. Penyidikan memiliki peran penting dalam penegakan hukum karena
penyidikan adalah tahap awal dalam proses penegakan hukum. Namun dengan adanya
intervensi negatif ini justru mengakibatkan proses penyidikan tidak terlaksana sebagaimana
mestinya dan tidak dapat berjalan sesuai harapan. Pada akhirnya, intervensi negatif ini
akan mempengaruhi kinerja penyidik dalam menangani kasus pidana. Intervensi negatif
tidak hanya melanggar hak dan wewenang penyidik sebagaimana yang diatur dalam Pasal
5, 6, 7, dan 9 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, melainkan juga melanggar
hak- hak warga negara untuk mendapatkan proses peradilan yang adil. Melihat pentingnya
proses penyidikan maka penyidik sebagai aparat penegak hukum tidak boleh diintervensi.
Dalam menjalankan tugasnya, penyidik wajib berpedoman pada kode etik dan apabila
terjadi pelanggaran kode etik maka lembaga pengawas harus bertindak adil dengan
melakukan penegakan kode etik. Lembaga pengawas tidak boleh melindungi anggotanya
yang melakukan pelanggaran kode etik dengan memberikan hukuman yang ringan dan
mencoba menutup- nutupi pelanggaran kode etik ini. Dalam hal ini, terdapat tiga lembaga
pengawas internal yang berfungsi mengawasi kinerja penyidik dan menjaga independensi
penyidik, yakni Profesi dan Pengamanan (Propam), Itwasda, dan Bidkum. |
en_US |