Pengaruh intervensi negatif atas kinerja penyidik dalam menangani kasus pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, C. Djisman
dc.contributor.author Panggabean, Miranda
dc.date.accessioned 2024-10-16T08:05:37Z
dc.date.available 2024-10-16T08:05:37Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45991
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19121
dc.description 5488 - FH en_US
dc.description.abstract Intervensi dalam penyidikan masih sering kali terjadi di dalam praktiknya. Intervensi dalam penyidikan dapat didefinisikan sebagai campur tangan yang mendorong penyidik untuk mengikuti keinginan pengintervensi dalam suatu perkara pidana yang sedang ditangani oleh penyidik. Intervensi negatif dalam penyidikan ini juga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Skripsi ini akan membahas mengenai intervensi macam apa yang dapat dianggap menghambat tugas penyidik dan apa saja lembaga pengawas yang bertugas menjaga independensi penyidik. Analisis dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang menghasilkan kesimpulan bahwa intervensi negatif ini terbagi menjadi intervensi internal dan eksternal. Intervensi internal merupakan campur tangan yang berasal dari badan kepolisian itu sendiri, sedangkan intervensi eksternal dilakukan oleh orang atau lembaga di luar dari kepolisian yang memiliki tujuan atau kepentingan tertentu dalam proses penyidik lembaga pengawas dalam kepolisian mempunyai peran krusial dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia. Penyidikan memiliki peran penting dalam penegakan hukum karena penyidikan adalah tahap awal dalam proses penegakan hukum. Namun dengan adanya intervensi negatif ini justru mengakibatkan proses penyidikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya dan tidak dapat berjalan sesuai harapan. Pada akhirnya, intervensi negatif ini akan mempengaruhi kinerja penyidik dalam menangani kasus pidana. Intervensi negatif tidak hanya melanggar hak dan wewenang penyidik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 9 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, melainkan juga melanggar hak- hak warga negara untuk mendapatkan proses peradilan yang adil. Melihat pentingnya proses penyidikan maka penyidik sebagai aparat penegak hukum tidak boleh diintervensi. Dalam menjalankan tugasnya, penyidik wajib berpedoman pada kode etik dan apabila terjadi pelanggaran kode etik maka lembaga pengawas harus bertindak adil dengan melakukan penegakan kode etik. Lembaga pengawas tidak boleh melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik dengan memberikan hukuman yang ringan dan mencoba menutup- nutupi pelanggaran kode etik ini. Dalam hal ini, terdapat tiga lembaga pengawas internal yang berfungsi mengawasi kinerja penyidik dan menjaga independensi penyidik, yakni Profesi dan Pengamanan (Propam), Itwasda, dan Bidkum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PENGARUH INTERVENSI NEGATIF en_US
dc.subject KINERJA PENYIDIK en_US
dc.subject TINDAK PIDANA en_US
dc.subject LEMBAGA PENGAWAS en_US
dc.title Pengaruh intervensi negatif atas kinerja penyidik dalam menangani kasus pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001329
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account