dc.description.abstract |
Adanya perkembangan teknologi adalah hal yang tak dapat terhindarkan. Notaris sebagai pejabat umum yang diketahui memiliki peran dalam membuat suatu akta autentik dituntut oleh perkembangan teknologi untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara elektronik. Dalam memperlancar sektor bisnis di Indonesia dibutuhkannya suatu regulasi, yang salah satunya adalah UU PT. Dalam PT terdapat tiga organ Perseroan yang salah satunya adalah Rapat Umum Pemegang Saham atau yang disingkat dengan RUPS. RUPS merupakan organ Perseroan yang sangat penting. Mengingat, RUPS merupakan suatu forum penting, maka UUPT mengakomodir mengenal diizinkannya suatu RUPS yang dilaksanakan secara elektronik. RUPS yang dilaksanakan secara elektronik menimbulkan beberapa permasalahan hukum mengenai bagaimana seharusnya peran Notaris yang diundang hadir dalam suatu RUPS yang diselenggarakan secara elektronik, hingga akta yang dibuatnya beserta dengan pembuktian akta yang dibuatnya Oleh karena itu, penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang kiranya akan digunakan beserta dengan sumber hukum sekunder lainnya untuk dapat ditarik suatu analisis dari permasalahan hukum yang nantinya akan dirumuskan dalam bagian rumusan masalah. Sehingga, di akhir dari penelitian ini dapat ditarik suatu pemahaman baru yang mampu memberikan kontribusi berupa jawaban dari permasalahan hukum yang ada RUPS yang diselenggarakan secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh Notaris yang telah terdaftar di OJK dan tidak memerlukan tanda tangan dari para Peserta RUPS, sehingga kehadiran Notaris dalam suatu RUPS secara elektronik adalah wajib mengingat akta yang dibuat tersebut adalah relaas acte yang dimana membutuhkan kehadiran Notaria yang membuat akta dengan melihat, mendengarkan, dan menyaksikan langsung bagaimana RUPS secara elektronik dilaksanakan. Selain itu dampak yang tampak adalah risalah rapat RUPS tersebut outpunya adalah akta elektronik, yang dimana untuk membuktikan keabsahan dari akta elektronik adalah lebih dipertegas dan diakui dalam suatu peraturan perundang-undangan. |
en_US |