dc.description.abstract |
Kegiatan usaha pertambangan tidak terpisahkan dengan kegiatan reklamasi
karena dengan adanya kegiatan usaha pertambangan dapat meninggalkan lubanglubang
bekas galian pertambangan yang berbahaya bagi lingkungan, ekosistem,
dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan. Adanya kegiatan
reklamasi memulihkan fungsi lahan bekas tambang kembali seperti semula
sebagaimana peruntukannya. Reklamasi merupakan kewajiban bagi pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP), hal tersebut sejalan dengan kewajiban-kewajiban
dari pemegang IUP yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. Walaupun sudah ada aturan mengenai
kewajiban untuk melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang namun dalam
praktiknya sampai saat ini masih banyak lubang-lubang bekas galian tambang
yang belum dilakukan reklamasi. Dalam penelitian kali ini penulis berusaha
menganalisis penyebab dari tidak terlaksananya kegiatan reklamasi dari sudut
pandang pengawasan yang dilakukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM). Menurut penulis, Kementrian ESDM belum menjalan kewajiban
pengawasan reklamasi secara maksimal dikarenakan adanya perubahan peraturan
yang membuat pemusatan kewenangan dari Pemerintah Daerah menjadi
Pemerintah Pusat dalam hal ini Mentri, dan sampai saat ini belum ada pengaturan
yang jelas dan terperinci mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Mentri
sehingga menyebabkan kekosongan hukum dan kurang maksimalnya pelaksanaan
dari kewajiban Mentri tersebut. Sehingga penulis menyarankan agar segera
dibentuk peraturan pelaksana terkait ruang lingkup pengawasan yang dilakukan
oleh Kementrian ESDM supaya kegiatan reklamasi dapat berjalan secara
maksimal. |
en_US |