dc.description.abstract |
Perdagangan elektronik (e-commerce) dewasa ini marak digunakan dalam perdagangan jual beli secara daring, salah satunya adalah e-commerce Zara Indonesia yang menyediakan berbagai penjualan barang dan/atau jasa, seperti desain, produksi, distribusi, dan berbagai produk pakaian dan parfum. Dalam mengatur hubungan hukum antara para pihak, Zara Indonesia menggunakan perjanjian baku yang berisi klasula-klausula baku yang seringkali terdapat potensi klausula eksonerasi yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan kerugian terhadap konsumen. Oleh karena itu penelitian ini mengangkat rumusan masalah, bagaimana menentukan dan menganalisis klausula eksonerasi dalam perjanjian baku e-commerce Zara Indonesia dengan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan menganalisis klausula eksonerasi pada perjanjian baku e-commerce Zara Indonesia dengan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis dan statutary approach untuk menganalisis perjanjian baku e-commerce Zara Indonesia dengan pisau analisis UUPK dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat klausula eksonerasi dalam perjanjian baku e-commerce Zara Indonesia yang tidak sesuai dengan UUPK dan peraturan perundang-undangan lainnya. Maka berdasarkan hasil analisis tersebut sebaiknya pemerintah melakukan pengawasan terhadap perjanjian baku yang digunakan dalam jual beli secara daring melalui e-commerce, pelaku usaha Zara Indonesia harus memperhatikan kepentingan konsumen lebih baik, dan perlu diadakan edukasi lebih lanjut terhadap konsumen dalam pemahaman perjanjian baku dan klausula baku yang dapat merugikan konsumen. |
en_US |