dc.description.abstract |
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya penolakan penerimaan kerja yang dilatarbelakangi oleh kesehatan khususnya HIV yang menjadi penyakit yang sering mendapatkan stigmatisasi dan diskriminasi dari masyarakat karena cara penularannya yang hanya dapat tertular melalui kontak darah. HIV banyak diderita oleh pengguna narkoba, orang dengan kebiasaan seks bebas, orang yang memiliki kelainan dalam status seksualnya (LGBT) sehingga menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Pada kenyataannya orang dengan HIV dan AIDS atau yang disingkat menjadi ODHA belum tentu tertular dan termasuk ke dalam orang yang disebutkan oleh Penulis. Saat ini belum ada pengaturan dalam bidang hukum ketenagakerjaan khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara tegas menyebutkan bahwa pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dapat berdasarkan pada alasan kesehatan, sehingga menurut Penulis terdapat ketidakpastian hukum yang berlaku. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS dan Infeksi Menular Seksual sudah secara tegas menyebutkan bahwa tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk meniadakan stigma dan diskriminasi yang terjadi kepada ODHA. Dalam penulisan ini, Penulis hendak mengetahui bagaimana sebenarnya perlindungan yang diberikan kepada ODHA dan langkah atau tindakan apa yang seharusnya diambil oleh pemerintah untuk memperbaiki ketidakpastian hukum yang terjadi. Penelitian yang dilakukan oleh Penulis memiliki tujuan untuk mengetahui apakah diskriminasi berdasarkan alasan kesehatan dapat dikatakan sebagai tindakan yang diskriminatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, konvensi internasional dan pendapat ahli. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis menyatakan bahwa diskriminasi dapat berdasarkan alasan kesehatan karena tindakan tersebut dapat meniadakan hak setiap orang dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seharusnya pemerintah melakukan tindakan tegas dengan membuat peraturan yang baru atau peraturan yang lebih spesifik sebagai bentuk nyata dari pemberian kepastian hukum kepada ODHA. |
en_US |