dc.description.abstract |
Pada penyelesaian perkara arbitrase internasional telah dikenal suatu konsep yang dinamakan
bifurkasi atau bifurcation. Istilah bifurkasi dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah pembagian
sesuatu menjadi dua cabang atau bagian. Dalam hal ini pemisahan sesuatu tersebut adalah
memisahkan pemeriksaan perkara dari awalnya satu bagian yang membahas seluruh isu perkara
menjadi dua bagian dengan menjawab sebagian isu perkara dan menghasilkan putusan sela pada
setiap bagian pemeriksaan tersebut. Bifurkasi dapat memisahkan pemeriksaan isu yurisdiksi dengan
isu materiil maupun antar isu materiil dalam perkara arbitrase. Konsep bifurkasi dalam arbitrase lahir
dari tujuan penyelesaian arbitrase itu sendiri, yaitu penyelesaian perkara yang efisien waktu & biaya
serta fleksibel. Bifurkasi pada perkara arbitrase menjadi salah satu mekanisme para pihak yang
bersengketa di arbitrase untuk memilih acara arbitrase dalam rangka penyelesaian perkara.
Berdasarkan hal tersebut, timbul pertanyaan mengenai pengaturan bifurkasi di Indonesia
dalam mengatur bifurkasi dalam arbitrase. Kerangka hukum arbitrase di Indonesia terkait dengan
bifurkasi secara umum dapat ditemukan dan ditafsirkan dalam beberapa peraturan perundangundangan,
peraturan-peraturan institusi arbitrase nasional Indonesia, maupun sengketa-sengketa di
pengadilan. Namun, sampai penulisan ini dibuat adanya kekosongan literatur hukum serta pengaturan
yang membahas secara spesifik bifurkasi dalam hukum arbitrase Indonesia. Masih terdapat beberapa
ketentuan dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan hukum arbitrase Indonesia yang masih
inkonsisten dan memiliki dampak hukum bifurkasi terhadap dasar kewenangan majelis arbiter, hasil
putusan sela/provisionil akibat bifurkasi, dan batas jangka waktu pemeriksaan akibat bifurkasi. Maka
dari itu, perlu dianalisis lebih lanjut mengenai hal-hal apa saja yang perlu diperbaharui atau diatur
lebih lanjut dalam kerangka hukum arbitrase Indonesia terkait dengan bifurkasi dalam arbitrase. |
en_US |