Bifurkasi dalam hukum arbitrase Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Widjaja, Steven
dc.date.accessioned 2024-10-16T06:40:25Z
dc.date.available 2024-10-16T06:40:25Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45952
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19098
dc.description 5449 - FH en_US
dc.description.abstract Pada penyelesaian perkara arbitrase internasional telah dikenal suatu konsep yang dinamakan bifurkasi atau bifurcation. Istilah bifurkasi dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah pembagian sesuatu menjadi dua cabang atau bagian. Dalam hal ini pemisahan sesuatu tersebut adalah memisahkan pemeriksaan perkara dari awalnya satu bagian yang membahas seluruh isu perkara menjadi dua bagian dengan menjawab sebagian isu perkara dan menghasilkan putusan sela pada setiap bagian pemeriksaan tersebut. Bifurkasi dapat memisahkan pemeriksaan isu yurisdiksi dengan isu materiil maupun antar isu materiil dalam perkara arbitrase. Konsep bifurkasi dalam arbitrase lahir dari tujuan penyelesaian arbitrase itu sendiri, yaitu penyelesaian perkara yang efisien waktu & biaya serta fleksibel. Bifurkasi pada perkara arbitrase menjadi salah satu mekanisme para pihak yang bersengketa di arbitrase untuk memilih acara arbitrase dalam rangka penyelesaian perkara. Berdasarkan hal tersebut, timbul pertanyaan mengenai pengaturan bifurkasi di Indonesia dalam mengatur bifurkasi dalam arbitrase. Kerangka hukum arbitrase di Indonesia terkait dengan bifurkasi secara umum dapat ditemukan dan ditafsirkan dalam beberapa peraturan perundangundangan, peraturan-peraturan institusi arbitrase nasional Indonesia, maupun sengketa-sengketa di pengadilan. Namun, sampai penulisan ini dibuat adanya kekosongan literatur hukum serta pengaturan yang membahas secara spesifik bifurkasi dalam hukum arbitrase Indonesia. Masih terdapat beberapa ketentuan dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan hukum arbitrase Indonesia yang masih inkonsisten dan memiliki dampak hukum bifurkasi terhadap dasar kewenangan majelis arbiter, hasil putusan sela/provisionil akibat bifurkasi, dan batas jangka waktu pemeriksaan akibat bifurkasi. Maka dari itu, perlu dianalisis lebih lanjut mengenai hal-hal apa saja yang perlu diperbaharui atau diatur lebih lanjut dalam kerangka hukum arbitrase Indonesia terkait dengan bifurkasi dalam arbitrase. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject ARBITRASE en_US
dc.subject BIFURCATION en_US
dc.subject HUKUM ARBITRASE INDONESIA en_US
dc.subject BIFURKASI en_US
dc.subject PEMERIKSAAN ARBITRASE en_US
dc.title Bifurkasi dalam hukum arbitrase Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001111
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account