Abstract:
Perkembangan teknologi dapat memudahkan pekerjaan dan aktivitas manusia
sehari-hari, namun perkembangan teknologi juga dapat menimbulkan
permasalahan yang muncul akibat dari penyalahgunaannya. Penyalahgunaan
perkembangan teknologi terhadap data anak dapat terlihat pada fenomena
pembuatan konten pornografi anak dengan menggunakan teknologi kecerdasan
artifisial yang terjadi di Indonesia pada tahun 2023. Penggunaan teknologi
kecerdasan artifisial tersebut menunjukkan bahwa Indonesia belum bisa
memberikan perlindungan yang efektif untuk dapat mencegah permasalahan ini
terjadi. Fenomena ini juga menunjukkan bahwa norma etik ataupun norma hukum
di Indonesia masih belum dapat menjangkau kejahatan yang muncul akibat dari
perkembangan teknologi di masa ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif, penelitian ini akan mengkaji dan menjawab permasalahan yang timbul
dari fenomena penyalahgunaan perkembangan teknologi terkait pembuatan konten
pornografi anak yang menggunakan data anak dan bagaimana Indonesia
memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai korban dan kaum yang
rentan.