dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi pada aspek ekonomi telah melahirkan inovasi teknologi dalam dunia internet atau dunia maya (cyber space) yaitu blockchain. Keamanan teknologi blockchain yang menggunakan konsep kriptografi tidak luput dari timbulnya kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan itu adalah rug pull. Pelaku rug pull dalam sistem blockchain melibatkan penggunaan tipu muslihat, penyebaran informasi palsu, klaim palsu, dan strategi pemasaran yang menipu untuk melancarkan aksinya. Strategi-strategi tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan dan minat orang untuk berinvestasi. Setelah mendapatkan dana dari para investor yang percaya terhadap pelaku, pelaku melanjutkan aksinya dengan membawa kabur dana para investor dengan cara menjual aset digital dari proyek yang dikembangkan atau menarik semua likuiditas dari pasar atau menukar mata uang kripto dengan mata uang lainnya. Rug pull dalam sistem blockchain pada dasarnya merupakan tindak pidana penipuan.
Metode penelitian yuridis-normatif yang akan digunakan dalam penelitian ini akan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur yang memiliki kaitannya dengan rug pull dalam sistem blockchain, dan bahan hukum tersier berupa kamus. Berdasarkan hasil penelitian, rug pull dalam sistem blockchain memiliki kaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena adanya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi karena adanya objek investasi yaitu mata uang kripto (cryptocurrency) yang ditawarkan oleh pelaku yang merupakan komoditi berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka. Pelaku juga dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau KUHP Nasional dengan menjual aset digital dari proyek yang dikembangkan atau menarik semua likuiditas dari pasar atau menukar mata uang kripto dengan mata uang lainnya dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil penipuannya tersebut.
Dengan adanya tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku, maka pelaku telah melakukan perbarengan tindak pidana berupa perbarengan beberapa perbuatan atau meerdaadse samenloop atau concursus realis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 KUHP lama atau Pasal 127 KUHP Nasional. Oleh karena itu, konsekuensi pidananya adalah jumlah maksimum pidana yang diancamkan dan tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga. Aset digital berupa mata uang kripto yang diperdagangkan di bursa berjangka dan terdaftar di BAPPEBTI memiliki perlindungan yang lebih berdasarkan Pasal 6 UU Perdagangan Berjangka Komoditi dibandingkan dengan yang tidak terdaftar. Meskipun begitu, aset digital berupa mata uang kripto yang tidak terdaftar di BAPPEBTI ataupun NFT juga memiliki perlindungan hukum dan kerugian korban dapat dipulihkan. |
en_US |