dc.contributor.advisor |
Samosir, C. Djisman |
|
dc.contributor.author |
Sitepu, Felicia Angelina |
|
dc.date.accessioned |
2024-10-16T06:07:31Z |
|
dc.date.available |
2024-10-16T06:07:31Z |
|
dc.date.issued |
2024 |
|
dc.identifier.other |
skp45976 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/19084 |
|
dc.description |
5473 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus, yakni Korban yang merupakan dokter spesialis patologi klinik mengalami pengancaman untuk tidak membocorkan dokumen kesehatan yang dilakukan oleh Pelaku yang merupakan dokter spesialis patologi klinik dengan jabatan sebagai Kepala Sub-Instalasi Patologi Klinik dan Pelaksana Tugas Kepala Staf Medis Patologi Klinik, Kepala Bidang Penunjang Medis dan Kepala Bidang Pelayanan Medis di rumah sakit pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (a) Apakah Korban dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum pidana karena tidak melaporkan adanya dokumen palsu dan dalam keadaan terpaksa (overmacht)? (b) Apakah Pelaku dan Kepala Bidang Penunjang Medis juga Kepala Bidang Pelayanan Medis dapat dimintakan pertanggungjawaban dari sisi hukum pidana?. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui apakah Dokter Spesialis Patologi Klinik dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum pidana karena tidak melaporkan adanya dokumen palsu dan dalam keadaan terpaksa (overmacht) dan (2) Untuk mengetahui apakah Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan jabatan Kepala Kepala Sub-Instalasi Patologi Klinik dan Pelaksana Tugas Kepala Staf Medis Patologi Klinik dan Kepala Bidang Penunjang Medis juga Kepala Bidang Pelayanan Medis dapat dimintakan pertanggungjawaban dari sisi hukum pidana. Metode Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yang menghasilkan bahwa (1) Dokter Spesialis Patologi Klinik sebagai bawahan tidak dapat bertanggung jawab secara pidana sesuai Pasal 48 dan Pasal 51 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana; (2) Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan jabatan Kepala Sub-Instalasi Patologi Klinik dan Pelaksana Tugas Kepala Staf Medis Patologi Klinik dapat bertanggung jawab secara pidana sesuai Pasal 55, Pasal 264, dan Pasal 369 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana; dan (3) Kepala Bidang Penunjang Medis dan Kepala Bidang Pelayanan Medis dapat bertanggung jawab secara pidana sesuai Pasal 55 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
HASIL TES LABORATORIUM SWAB ANTIGEN COVID -19 |
en_US |
dc.subject |
PENGANCAMAN |
en_US |
dc.subject |
PEMALSUAN AKTA OTENTIK |
en_US |
dc.subject |
TURUT SERTA MELAKUKAN |
en_US |
dc.title |
Pertanggungjawaban pidana dari pelaku atas pengancaman untuk tidak membocorkan pemalsuan dokumen kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6052001243 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDK8862820016 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|