Pertanggungjawaban pidana dari pelaku atas pengancaman untuk tidak membocorkan pemalsuan dokumen kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, C. Djisman
dc.contributor.author Sitepu, Felicia Angelina
dc.date.accessioned 2024-10-16T06:07:31Z
dc.date.available 2024-10-16T06:07:31Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45976
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19084
dc.description 5473 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus, yakni Korban yang merupakan dokter spesialis patologi klinik mengalami pengancaman untuk tidak membocorkan dokumen kesehatan yang dilakukan oleh Pelaku yang merupakan dokter spesialis patologi klinik dengan jabatan sebagai Kepala Sub-Instalasi Patologi Klinik dan Pelaksana Tugas Kepala Staf Medis Patologi Klinik, Kepala Bidang Penunjang Medis dan Kepala Bidang Pelayanan Medis di rumah sakit pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (a) Apakah Korban dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum pidana karena tidak melaporkan adanya dokumen palsu dan dalam keadaan terpaksa (overmacht)? (b) Apakah Pelaku dan Kepala Bidang Penunjang Medis juga Kepala Bidang Pelayanan Medis dapat dimintakan pertanggungjawaban dari sisi hukum pidana?. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui apakah Dokter Spesialis Patologi Klinik dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum pidana karena tidak melaporkan adanya dokumen palsu dan dalam keadaan terpaksa (overmacht) dan (2) Untuk mengetahui apakah Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan jabatan Kepala Kepala Sub-Instalasi Patologi Klinik dan Pelaksana Tugas Kepala Staf Medis Patologi Klinik dan Kepala Bidang Penunjang Medis juga Kepala Bidang Pelayanan Medis dapat dimintakan pertanggungjawaban dari sisi hukum pidana. Metode Penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yang menghasilkan bahwa (1) Dokter Spesialis Patologi Klinik sebagai bawahan tidak dapat bertanggung jawab secara pidana sesuai Pasal 48 dan Pasal 51 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana; (2) Dokter Spesialis Patologi Klinik dengan jabatan Kepala Sub-Instalasi Patologi Klinik dan Pelaksana Tugas Kepala Staf Medis Patologi Klinik dapat bertanggung jawab secara pidana sesuai Pasal 55, Pasal 264, dan Pasal 369 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana; dan (3) Kepala Bidang Penunjang Medis dan Kepala Bidang Pelayanan Medis dapat bertanggung jawab secara pidana sesuai Pasal 55 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HASIL TES LABORATORIUM SWAB ANTIGEN COVID -19 en_US
dc.subject PENGANCAMAN en_US
dc.subject PEMALSUAN AKTA OTENTIK en_US
dc.subject TURUT SERTA MELAKUKAN en_US
dc.title Pertanggungjawaban pidana dari pelaku atas pengancaman untuk tidak membocorkan pemalsuan dokumen kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001243
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account