Abstract:
Perusahaan cangkang merupakan perusahaan yang didirikan secara resmi dimata
hukum namun tidak memiliki kegiatan usaha yang aktif. Pada dasarnya keberadaan
perusahaan cangkang memberikan beberapa dampak positif kepada para pengusaha
khususnya dalam pemisahan aset dan tanggung jawab hukumnya sehingga ketika suatu
perusahaan cangkang pailit maka tidak akan berdampak besar kepada pemiliknya
dikarenakan terdapat pemisahan aset dan pembatasan tanggung jawab. Namun perusahaan
cangkang seringkali disalahgunakan untuk dijadikan lahan pencucian uang dikarenakan di
Indonesia masih belum mengatur keberadaan mengenai perusahaan cangkang dan juga
peraturan mengenai pemilik manfaat dari suatu perusahaan dinilai masih lemah dalam
memberantas tindak pidana pencucian uang melalui perusahaan cangkang. Sehingga
berdasarkan hal tersebut menimbulkan masalah yang akan diteliti oleh penulis yaitu
bagaimana modus pencucian uang melalui perusahaan cangkang, dan bagaimana peraturan
yang tepat untuk perusahaan cangkang guna mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang melalui perusahaan cangkang. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi
Keuangan juga berpendapat bahwa pencucian uang melalui perusahaan cangkang sering
kali terjadi didukung dengan beberapa kasus yang sudah terjadi. Berdasarkan analisa
penulis maka perlu diaturnya secara jelas mengenai keberadaan perusahaan cangkang dan
penguatan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana
pencucian uang melalui perusahaan cangkang.