Abstract:
Pelaku usaha dalam memproduksi produk, kemungkinan mendapatkan produk defect pada saat dipasarkan kepada masyarakat umum. Hal tersebut tentu saja merugikan masyarakat sebagai konsumen karena produk yang dibelinya mengalami defect. Penulisan Legal Memorandum ini dibuat sebagai salah satu penelitian yang dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yaitu bagi pelaku usaha dalam hal ini perlunya kehati-hatian dalam memproduksi produk yang harus terjamin mutu dan kualitas produk. Disamping itu, melalui penulisan ini dapat menyadarkan konsumen dalam hal ini yaitu konsumen akhir untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk untuk dikonsumsi.
Legal memorandum ini membahas mengenai kerugian yang dialami oleh Hendy sebagai konsumen yang membeli susu kemasan 1 liter merk X di toko Y. Ditemukannya susu kemasan 1 liter merk X yang basi menimbulkan tanda tanya bagi Hendy sebagai konsumen yang tidak memperoleh produk sebagaimana mestinya. Dalam legal memorandum ini juga akan membahas bagaimana tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen atas kerugian yang diderita Hendy dalam membeli susu kemasan 1 liter merk X yang basi berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen.