Abstract:
Legal memorandum ini mengkaji langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh
RR, seorang komika terkenal di Indonesia, untuk melindungi hak ciptanya atas materi
stand up comedy dari tindakan pembajakan oleh VP. Kasus bermula ketika RR
menemukan bahwa VP telah membawakan materi stand up comedy yang sangat
mirip dengan miliknya tanpa izin dalam acara televisi. RR merasa dirugikan secara
moral dan ekonomi akibat tindakan tersebut.
Memorandum ini membahas definisi hak cipta, pencipta, dan ciptaan menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta mengkaji apakah
tindakan VP dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Hasil analisis
menunjukkan bahwa tindakan VP merupakan pelanggaran hak cipta, yang melanggar
hak moral dan hak ekonomi RR. Akibat hukum dari pelanggaran ini mencakup
tuntutan perdata berupa ganti rugi dan kemungkinan tuntutan pidana.
Tindakan hukum yang disarankan meliputi penyelesaian sengketa melalui mediasi
yang difasilitasi oleh Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM
HKI) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jika mediasi tidak
berhasil, RR dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga untuk meminta
ganti rugi. Alternatif lain adalah perjanjian lisensi antara RR dan VP, yang
memungkinkan VP untuk menggunakan materi stand up comedy RR secara sah
dengan kompensasi yang disepakati.