Analisis tanggung jawab pelaku usaha rangka Motor “E” terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Alamsyah, Santika Dewi Khaerani
dc.date.accessioned 2024-10-16T03:47:47Z
dc.date.available 2024-10-16T03:47:47Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45938
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19074
dc.description 5435 - FH en_US
dc.description.abstract Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur mengenai larangan memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa adanya informasi lengkap kepada konsumen yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) UUPK. Hal ini berkorelasi dengan pemenuhan keselamatan yang berhak diharapkan oleh konsumen terhadap barang yang diperdagangkan (intended use). Seperti dalam kasus rangka motor “e” yang mengalami korosi dan patah pada sepeda motor “H” keluaran tahun 2022, banyak konsumen mengeluhkan hal tersebut padahal usia sepeda motor yang dibeli konsumen terbilang baru. Pemenuhan garansi bagi konsumen juga terbilang sulit didapatkan oleh konsumen karena jangka waktu yang kurang spesifik dicantumkan oleh pelaku usaha. Maka dari itu, hal tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum bagi konsumen dan berdampak pada keselamatan konsumen. Berdasarkan pemaparan di atas, dalam menjawab penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menelaah teori, konsep, asas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga penulis mengumpulkan berbagai macam data seperti bahan hukum pimer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier yang relevan untuk menghasilkan kesimpulan dan analisis dalam mengatasi permasalahan tersebut. Hasil dari penelitian menunjukan terdapat hubungan hukum langsung dengan tanggung jawab kontraktual dan hubungan hukum tidak langsung dengan tanggung jawab langsung dalam jual beli sepeda motor dengan rangka “e” antara pelaku usaha dengan konsumen. Sehingga hubungan tersebut berpengaruh terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen sebagai upaya ganti rugi kepada pelaku usaha. Maka dari itu, diperlukan peran pelaku usaha dalam meningkatkan edukasi terkait perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, serta pencantuman masa garansi yang spesifik demi memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi keselamatan konsumen. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PELAKU USAHA en_US
dc.subject KONSUMEN en_US
dc.subject RANGKA “E” en_US
dc.subject HUBUNGAN HUKUM en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.title Analisis tanggung jawab pelaku usaha rangka Motor “E” terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001048
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account