Abstract:
Pengaturan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang
ada di Indonesia telah diatur sejak tahun 1982. Setelah sekian lamanya AMDAL
berlaku di Indonesia, telah terjadi berbagai perubahan perundang-undangan yang
mengatur mengenai AMDAL namun pelaksanaanya masih sangat banyak yang
bermasalah. Untuk itu, perlu untuk memastikan apakah peraturan-peraturan yang ada
tersebut telah diperbaharui menjadi sesuai dengan kriteria norma yang baik ataukah
justru bertentangan dengan kriteria norma yang baik. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk memenuhi tujuan teoritis yakni diharapkan adanya manfaat pada tataran teoritis
dengan memperkaya pengetahuan mengenai hukum lingkungan khususnya mengenai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dikarenakan pengkajian tentang peraturan perundangundangan
yang mengatur mengenai AMDAL untuk dapat menilai apakah peraturan
perundang-undangan yang berlaku tersebut telah memenuhi kriteria norma yang baik
atau justru bertentangan dengan norma yang baik. Berdasarkan hasil penelitian, maka
dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa kesesuaian serta ketidaksesuaian antara
substansi norma terkait AMDAL dengan kriteria norma yang baik, baik kriteria norma
secara umum maupun kriteria khusus yakni kriteria AMDAL yang ideal. Meski begitu,
permasalahan-permasalahan terkait AMDAL tidak mungkin sepenuhnya dikarenakan
pengaturan yang buruk dalam peraturan perundang-undangan. Masih banyaknya faktor
lain yang menyebabkan pelaksanaan AMDAL menjadi buruk seperti kurangnya
kesadaran dari pengusaha, masalah dari kelembagaan, dan sebagainya.