Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis pelindungan paten yang dikaitkan
dengan paten software yang menjadi usang sebelum berakhirnya hak eksklusifnya.
Perlindungan paten memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk
mengeksploitasi invensi mereka, namun dengan berkembangnya teknologi, beberapa
paten, terutama dalam bidang software, menjadi obsolete sebelum periode perlindungan
dalam hak eksklusif berakhir , menyebabkan ketidakseimbangan antara perlindungan
hukum dan manfaat ekonomis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No.
13 Tahun 2016 tentang Paten dan perjanjian internasional seperti TRIPs. Data diperoleh
melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis untuk mengevaluasi
relevansi dan efektivitas perlindungan paten terhadap software yang menjadi usang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan
jangka waktu perlindungan paten bagi software, mengingat cepatnya perkembangan
teknologi. Kesimpulan yang ditarik adalah bahwa perlindungan paten saat ini tidak
sepenuhnya selaras dengan tujuan awal pemberian paten, yaitu untuk mendorong inovasi
dan memberikan manfaat ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan perubahan kebijakan
untuk mengatasi masalah ini, baik melalui revisi undang-undang nasional maupun
penyesuaian dengan ketentuan internasional.