Abstract:
Hak cipta adalah bagian dari hukum kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan
terhadap karya cipta dalam berbagai bentuk seperti ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Seiring dengan
perkembangan ekonomi kreatif dan teknologi informasi, kebutuhan akan pembaharuan Undang-
Undang Hak Cipta semakin penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan yang memadai
terhadap hak-hak pencipta karya remix. Selain itu, penelitian ini juga menilai tanggung jawab hukum
Disc Jockey (DJ) dan Klub Malam terkait penggunaan karya remix serta pelanggaran hak cipta yang
terjadi dalam kaitannya dengan karya remix yang mereka mainkan di klub malam. Metode penelitian
yang digunakan adalah pendekatan normatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran royalti wajib
dilakukan atas penggunaan lagu remix, dan tanggung jawab hukum atas penggunaan karya remix di
klub malam harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta.